
Cirebon – Forum Komunikasi Aktivis Lokal Cirebon (Fokal Cirebon) kembali mengkritisi pembangunan gedung di kawasan Stadion Bima Kota Cirebon yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Cirebon.
Sebelumnya, Fokal Cirebon mendesak Wali Kota Cirebon untuk memberikan klarifikasi terhadap kesimpangsiuran informasi mengenai status lahan, pemindahtanganan dan/atau pemanfaatan barang milik Pemkot Cirebon tersebut.
Kali ini, Fokal Cirebon lebih tajam menyoal polemik ini dari sudut pandang proses penegakan hukum.
Ketua Fokal Cirebon, Faisal Fauzi, menjelaskan bahwa berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031 yang tergambar dalam peta rencana pola ruang Kota Cirebon bahwa kawasan stadion Bima merupakan zona Ruang Terbuka Hijau.
“Sebagai Kawasan Lindung dan RTH, Kawasan Stadion Bima keberadaannya memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam,” kata Faisal dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (23/9/20).
Dijelaskan Faisal, pengaturan penataan ruang dalam Perda No. 8 Tahun 2012 diselenggarakan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang.
Selain itu, bahwa atas berlangsungnya proses pembangunan gedung di zona Ruang Terbuka Hijau tersebut perlu untuk dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yaitu melalui pengenaan sanksi terhadap pelanggar tata ruang.
“Pengenaan sanksi ini sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi,” ujarnya.
Faisal pun mengkritisi DPRD kota Cirebon yang dinilai lemah dalam melakukan fungsi pengawasan dan faisal pun akan menyerahkan kasus ini Ke KPK dan kemendagri
“Fungsi pengawasan DPRD lemah. Kami mensinyalir mereka juga antek dari wali kota dan kami masyarakat cirebon akan melaporkan ke KPK dan Kemendagri bahwa ada penyalagunaan kebijakan,” katanya.
Perlu diketahui, berlangsungnya proses pembangunan gedung diatas tanah milik Pemkot Cirebon di kawasan Stadion Bima (eks aset Pertamina) seluas 10.300 meter persegi memunculkan polemik di masyarakat.
Polemik ini muncul akibat kesimpangsiuran mengenai status tanah, proses pemindahtanganan dan/atau pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam pembangunan gedung yang sedang berlangsung diatas tanah Pemkot Cirebon.