
Uji Kompetensi pekerja di bidang pariwisata Lombok Barat di Hotel Puri Sharon, Senggigi, Kamis (27/8).
Giri Menang – Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat (Lobar) H. Saepul Akhkam menyambut baik Uji Kompetensi pekerja di bidang pariwisata yang mana saat ini angka okupansi hotel masih minim di masa pandemi covid-19.
Uji Kompetensi pekerja tersebut diikuti oleh 106 peserta berasal dari perwakilan beberapa hotel yang ada di Pulau Lombok yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Bina Kompetensi sebagai penyelenggara dan pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berlangsung di Hotel Puri Sharon, Senggigi, Kamis (27/8).
Menurut Akhkam, upaya ini menjadi sangat berarti sebagai persiapan kepariwisataan di Lombok Barat dalam situasi Covid 19. Kata Akhkam, saat ini kondisi semua daerah adalah dalam kondisi “back to zero”.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, kami berterimakasih kepada Kementerian Pariwisata dan Bu Made (Made Orti Direktur LSP, red) yang memfasilitasi dan menyelenggarakan kegiatan sertifikasi ini, meski dalam situasi seperti ini,” ungkap Akhkam.
Direktur (LSP) Pariwisata Bina Kompetensi Ni Made Orti, menjelaskan bahwa LSP Pariwisata Bina Kompetensi sebuah lembaga sertifikasi yang sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta dengan asesor yang bernaung di LSP yang sebanyak 25 dari kalangan industry Pariwisata, dan para akademisi.
“Kami memberikan sertifikat kepada pekerja pariwisata karena kami sudah dipercaya oleh BNSP dan bekerja sama dengan kementerian Pariwisata. Untuk LSP di Lombok ini, lisensi kami terbit tahun 2017, dan sudah mnegeluarkan sertifikat sebanyak 1600 sertifakat. Untuk tahun 2020 ini LSP akan mengeluarkan sebanyak 600 sertifikat uji kompetensi,” ungkap NI Made.
Teknisnya, kata Ni Made, sebelum uji kompensi ini dilakukan, para peserta lebih dahulu mengisi Permohonan Kompetensinya kemudian diverifikasi oleh asesor. Peserta akan melewati tahapan-tahapan uji kompetensi seperti uji wawancara serta tahapan akhir yakni uji praktek sebagai penentu kemampuan para peserta.
Sementara itu, Pejabat dari Direktorat Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Catur whibowo yang berkesempatan hadir mengatakan, sertifikat uji kompetensi ini memiliki level setara dengan ijazah, mulai dari level satu sampai sembilan. Untuk sertifikat level dua setara dengan Ijazah SMA, level tiga setara dengan D3, level empat sampai lima setara dengan S1.
Sedangkan kementerian Pariwisata sudah mengeluarkan sertifikat sekitar 500 an sertifikat se-Indonesia sampai tahun ini. Bahkan rencananya di tahun ini Kemenpar akan memberikan total 1.500 sertifikat .
“Kegiatan ini sebenarnya mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 di mana semua pegawai di bidang pariwisata harus memiliki sertifikat uji kompetensi, baik bagi warga Negara Indonesia maupun warga asing,” katanya.