Jakarta – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu (GMJB) menyikapi dinamika yang muncul sejak masa pandemik Covid 19. Sangat beragam, berbagai krisis mengancam kekautan dan ketahanan bangsa, dari krisis sosial, politik, ekonomi hingga sektor- sektor strategis lainnya.
Perwakilan GMBJ Abraham menyatakan, masalah pendidikan dampak akibat pandemi Covid 19, selama pandemi ini menerpa Indonesia, pemerintah membuat kebijakan untuk meliburkan sekolah dari tingkat bawah sampai ke Universitas, dengan mengganti proses belajar mengajar secara online.
“Kebijakan ini tidak menyentuh persoalan biaya pendidikan selama proses belajar secara online terutama perguruan tinggi swasta, tentu saja hal ini menjadi sorotan kami,” ujar Abraham di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Sebab kami mengkaji secara komperehensif jika proses belajar mengajar dilakukan online semestinya pemerintah juga memperhatikan persoalan biaya yang harus dibayar, karena para pelajar dan mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus secara normal.
“Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebab berdasarkan laporan dan informasi yang kami terima ada beberapa mahasiswa yang melakukan protes dan meminta keringanan biaya kepada kampus masing-masing namun mereka disambut represif oleh pihak kampus,” tambahnya.
Abraham menegaskan, hari ini kami melakukan aksi unjuk rasa di kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk menyampaikan berbagai problem yang terjadi di dunia pendidikan.
“Kami meminta kemendikbud memberikan teguran dan sanksi kepada Universitas yang represif dan anti kritik terhadap mahasiswa,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut GMBJ menyampaikan kepada menteri pendidikan dan kebudayaan untuk tidak menjadikan dunia pendidikan sebagai ladang komersialisasi. Sebab kita semua tahu background menteri pendidikan dan kebudayaan ini adalah seorang pengusaha yang bergerak dibidang tekhnologi dan jasa.
Adapun tuntutan GMBJ menyampaikan poit tuntutan sebagai berikut :
- Stop komersialisasi dan liberalisasi dunia pendidikan.
- Mendesak pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk membuat regulasi potongan biaya pendidikan sebesar 50% ditengah masa pandemi.
- Hentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap mahasiswa.
- Berikan transparansi statuta perguruan tinggi berdasarkan UU No. 12 th. 2012 pasal 78.
- Kembalikan pendidikan yang membebaskan bukan yang menindas.
- Mengecam seluruh pihak yang memanfaatkan situasi dan kondisi hari ini untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.