
Nurhadi Eks Sekretaris MA (Foto: MInews)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap tersangka kasus suap dan gratifikasi, eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada hari senin 1 juni 2020.
Lika-liku drama melacak jejak Nurhadi harus dijalani penyidik KPK bahkan sampai ke rumah mertuanya di Tulungagung, Jawa Timur. Nurhadi ditetapkan sebagai buron terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam periode tiga bulan “menghilang” tersebut, drama KPK mencari Nurhadi ramai diperbincangkan. Terlebih karena di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri, setidaknya lima tersangka kabur.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nurhadi kali pertama diumumkan pada Kamis 13 februari 2020. Ini karena ia sudah mangkir dari pemeriksaan KPK selama lima kali. Nurhadi pun sekarang sudah dalam penahanan oleh KPK bersama menantunya.
Dalam pernyataannya nurhadi menyebut Budi Gunawan dalam perkaranya padahal itu hanya komunikasi dengan orangnya Budi Gunawan untuk menanyakan posisi BG dimana.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) Antoni Yudha menyayangkan sikap Nurhadi membuat pernyataan yang buktinya tidak bisa diyakini,
“Jadi kami meminta KPK segera memproses Nurhadi eks Sekretaris MA itu, terkait kasus suap dan gratifikasi. Jangan sampai nurhadi melontarkan pernyataan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia,” ungkap Yudha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).
Yudha juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas pihak-pihak yang melindungi Nurhadi.
“Kami mendesak KPK menangkap beberapa orang yang melindungi dan menghalangi penangkapan Nurhadi Eks Sekretaris MA. Karena mereka dapat diancam dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Menurut informasi diperoleh tambah Antoni Yudha, ada lima tempat persembunyian digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK.
“Jadi ada beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian. Menurut informasi dihimpunnya, fasilitas persembunyian berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi,” tambahnya.
Oleh karenanya, KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak tersebut.