
Jakarta -Dalam upaya mendorong industri perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, Undang-undang Perasuransian memberikan status badan hukum kepada Usaha Bersama.
Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 87 Tahun 2019 untuk memberikan titik terang dalam penanganan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 (AJBB), Diding S. Anwar mengatakan PP No 87 tahun 2019 tertanggal 26 Desember 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (UBER) atau Mutual, harus segera diimplementasikan.
“Jelas pada Pasal 121 ayat 1 sampai 4 yang berkaitan Perubahan Anggaran Dasar menyebutkan RUA wajib menetapkan perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak PP ini diundangkan tanggal 26 Desember 2019 dan telah masuk Lembaran Negara RI,” kata Diding S Anwar.
Diding S. Anwar juga menambahkan agar permasalahan perusahaan asuransi tersebut cepat terurai semua pihak harus segera berkoordinasi.
“Perubahan Anggaran Dasar, Organ Perusahaan AJB Bumiputera 1912 (BPA, Direksi dan Dewan Komisaris) segera berkonsultasi dan duduk bersama dengan OJK segera membahas PP 87 tahun 2019 ini, “ ujar Diding.
Dalam PP tersebut jelas bahwa Badan Perwakilan Anggota (BPA) Usaha Bersama yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai Rapat Umum Anggota (RUA) dan memiliki tugas serta kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Organ AJB Bumiputera (BPA, Direksi & Dekom) dipaksa wajib Good Corporate Governance (GCG), dan sesuai ketentuan PP Nomor 87 Tahun 2019 pasal 31 peserta RUA dilarang dari anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah.
Pasal 119 PP 87 tahun 2019 menyebutkan “Polis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.” Perpanjangan atas polis asuransi sebagaimana dimaksud yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
“Usaha Bersama (Uber) atau Mutual, Pemegang Polis adalah Pemilik Perusahaan. Oleh karena itu Pempol sebaiknya terus membayar premi lanjutan,” pungkas Diding.
Sementara itu Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisir seluruh klaim nasabah yang belum terbayarkan. Pada 2019, tunggakan mencapai Rp4,2 triliun dan akan bertambah seiring adanya potensi klaim sepanjang 2020 senilai Rp5,4 triliun.
“Sekarang sedang inventarisasi seluruh klaim outstanding dengan segala macam parameter yang menjadi pertimbangan dalam menentukan nomor antrean, utamanya tanggal pengajuan, jenis, dan nominal klaim,” ujar Dirman , Jumat (31/1/2020).
Dirman menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menjanjikan waktu pembayaran klaim kepada nasabah karena Bumiputera mengalami tekanan finansial. Dia hanya menjanjikan bahwa begitu terdapat dana, maka uang tersebut akan langsung dibayarkan kepada nasabah.
Hal tersebut sejalan dengan keterangan jangka waktu pembayaran klaim yang tertulis dalam Peraturan Direksi AJB Bumiputera 1912 NO.PE.1/DIR/I/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Pengelolaan Sistem Antrean Klaim yang ditetapkan oleh direksi pada 20 Januari 2020.
“Kecepatan pembayaran klaim tergantung pada ketersediaan dana sehingga waktu pembayaran klaim tidak dapat ditentukan,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Klaim dari tahun 2018,nominal 8jt. .sampai sekarang juga belum cair