
Industri penjaminan adalah amanah strategis untuk mendorong UMKM dan koperasi naik kelas. Penjaminan bukan sekadar instrumen keuangan, melainkan sarana pemberdayaan rakyat. Kehadiran UU No. 1/2016 tentang Penjaminan dan UU No. 4/2023 (P2SK) menegaskan bahwa penjaminan harus diarahkan pada sektor produktif, bukan konsumtif, serta mencakup pembiayaan cash loan maupun non-cash loan seperti modal kerja, investasi, dan diversifikasi usaha.
Dengan kerangka regulasi OJK, SDM penjaminan—baik konvensional maupun syariah—dituntut profesional, berintegritas, dan berorientasi pada maslahat rakyat. Insan penjaminan bukan kaleng kaleng, melainkan pilar kemajuan ekonomi bangsa.
Fakta Makro: UMKM sebagai Penopang Ekonomi Nasional
Jumlah UMKM: lebih dari 66 juta unit usaha (≈99% dari total pelaku usaha di Indonesia).
Kontribusi terhadap PDB: sekitar 61%, atau ±Rp 9.580 triliun (Kemenkop UKM 2023).
Penyerapan tenaga kerja: ±117 juta orang atau 97% dari total tenaga kerja nasional.
Daya ungkit ekonomi: UMKM terbukti menjadi shock absorber saat krisis, menopang konsumsi domestik, dan menjadi basis kemandirian ekonomi lokal.
Artinya, setiap kebijakan penjaminan yang diarahkan ke UMKM dan koperasi memiliki multiplier effect besar bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Naskah Akademik: Demi UMKM & Koperasi Produktif
- Menutup kesenjangan pembiayaan bagi UMKM/koperasi yang sering gagal mengakses kredit.
- Mengutamakan pembiayaan produktif—untuk modal kerja, investasi, dan diversifikasi usaha—bukan konsumtif.
- Memperluas instrumen non-cash loan:
Tender bond & performance bond → jaminan untuk modal kerja.
Municipal bond → dukungan infrastruktur daerah.
Green bond → pembiayaan usaha ramah lingkungan & UMKM hijau.
Catastrophe bond → proteksi risiko bencana agar UMKM tetap bertahan.
- Membangun sistem penjaminan inklusif, melibatkan lembaga penjamin konvensional maupun syariah.
Pilar Kompetensi & Regulasi SDM Penjaminan:
- SKKNI Bidang Penjaminan (Kepmenaker 231/2020) – 12 unit kompetensi resmi
- SEOJK No. 17/2019 – 4 modul manajemen risiko wajib.
- POJK No. 2/2017 – aturan penyelenggaraan lembaga penjamin.
- UU No. 1/2016 & UU No. 4/2023 (P2SK) – landasan hukum dan integrasi ekosistem keuangan.
Dengan pilar regulasi ini, SDM penjaminan diposisikan sebagai center of excellence, wajib menguasai tata kelola, manajemen risiko, dan inovasi produk—baik konvensional maupun syariah.
Benchmark Global: Muhammad Yunus & Grameen Bank
Profesor Muhammad Yunus, peraih Nobel Perdamaian 2006, melalui Grameen Bank membuktikan bahwa akses kredit kecil mampu mengubah jutaan keluarga miskin menjadi mandiri. Filosofinya sederhana: pemberdayaan melalui akses pembiayaan yang adil melahirkan kemandirian dan usaha produktif.
Penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG)
Makna & Tujuan
Resi Gudang adalah dokumen kepemilikan komoditas yang disimpan di gudang terakreditasi.
Dengan jaminan resi gudang, UMKM, petani, dan koperasi dapat mengakses pembiayaan bank tanpa harus menjual barang di saat harga rendah.
Tujuan penjaminan SRG adalah memberi kepastian bagi bank/lembaga pembiayaan, sehingga berani menyalurkan kredit berbasis komoditas.
Benchmark India
India berhasil mengembangkan Warehouse Receipt Financing System yang terintegrasi dengan NABARD (National Bank for Agriculture and Rural Development).
SRG di India mendorong stabilisasi harga, akses pembiayaan petani, dan efisiensi rantai pasok, sehingga UMKM agro bisa bertahan dari fluktuasi musiman.
Studi di Indonesia
Media nasional (Antara, Infobank, Bisnis Indonesia) melaporkan hasil studi banding ke India: penjaminan SRG adalah kunci agar bank mau menyalurkan pembiayaan komoditas.
OJK, Bappebti, dan Kementerian Perdagangan kini memperkuat ekosistem SRG dengan menggandeng perusahaan penjaminan agar risiko kredit komoditas bisa ditanggung.
Contoh Perusahaan Besar yang Berawal dari UMKM
Dalam Negeri
Indomie (PT Indofood) – berawal dari usaha mi skala kecil yang melayani pasar lokal, kini menjadi produsen mie instan terbesar dengan ekspor ke lebih dari 80 negara.
Wardah (PT Paragon) – dimulai dari industri rumahan kosmetik sederhana, berkembang menjadi merek kecantikan ternama internasional yang mempekerjakan puluhan ribu orang.
GoTo (Gojek & Tokopedia) – lahir dari startup kecil berbasis aplikasi, kini menjadi ekosistem digital besar yang mendukung jutaan mitra UMKM.
Luar Negeri
Apple (AS) – bermula dari garasi rumah dengan tiga orang pendiri, kini perusahaan teknologi terbesar di dunia.
Toyota (Jepang) – dimulai sebagai usaha tekstil keluarga, lalu berkembang menjadi produsen otomotif kelas dunia.
Alibaba (Tiongkok) – lahir dari apartemen sederhana Jack Ma, kini raksasa e-commerce global yang memberdayakan jutaan UMKM.
Semua contoh ini menunjukkan bahwa UMKM yang didukung pembiayaan & penjaminan sehat dapat naik kelas menjadi perusahaan besar yang memberi dampak luas bagi ekonomi nasional maupun global.
Implikasi & Arah Kebijakan
- Profesionalisme SDM – sertifikasi SKKNI & modul risiko OJK wajib di semua level.
- Inovasi Produk – perluasan bond tematik & SRG guarantee.
- Transformasi Syariah – prinsip ta’awun sebagai ruh penjaminan syariah.
- Digitalisasi & Ekosistem – integrasi e-SRG, fintech, koperasi, perbankan.
- Orientasi Produktif – fokus ke pembiayaan produktif (modal kerja, investasi, diversifikasi), bukan konsumtif.
“Pemberdayaan bukanlah memberi bantuan, melainkan membuka jalan agar setiap orang mampu berdiri di atas kakinya sendiri.”
Muhammad Yunus
“UMKM hari ini bisa menjadi korporasi besar esok hari—asal ada keberanian berusaha, dukungan pembiayaan, dan insan penjaminan yang profesional.”
Artikel opini & perspektif ini disusun untuk penjaminan konvensional maupun syariah, serta menegaskan peran SRG dan inovasi bond dalam mendukung produktivitas.
Ikhtiar ini untuk kemaslahatan rakyat Indonesia, agar UMKM & koperasi menjadi fondasi ekonomi nasional yang berdaya saing global.
Diding S Anwar
Ketua RGC FIA Universitas Indonesia
Bidang Penjaminan