
Broker Penjaminan berperan sebagai perantara antara terjamin (debitur) dan perusahaan penjaminan. Selain itu, Broker membantu terjamin dalam proses pengajuan penjaminan dan komunikasi dengan perusahaan penjaminan. Broker dapat menerima pembayaran IJP atau IJK dari terjamin dan meneruskannya kepada perusahaan penjaminan setelah dikurangi komisi yang disepakati.
Broker Penjaminan Ulang berfungsi sebagai perantara antara perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan ulang. Membantu perusahaan penjaminan dalam menempatkan risiko kepada perusahaan penjaminan ulang. Dapat menerima pembayaran Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU) atau Imbal Jasa Kafalah Ulang (IJKU) dari perusahaan penjaminan.
Agen Penjaminan bertindak atas nama perusahaan penjaminan untuk memasarkan produk penjaminan kepada calon terjamin. Membantu dalam proses administrasi pengajuan penjaminan dan menerima komisi berdasarkan perjanjian keagenan.
Besaran komisi untuk broker dan agen penjaminan diatur dalam perjanjian keagenan antara pihak-pihak terkait. Namun, belum terdapat ketentuan spesifik dalam POJK yang membatasi jumlah komisi. Secara umum, komisi dapat dikategorikan sebagai berikut:
Komisi Broker Penjaminan dihitung berdasarkan persentase dari IJP/IJK yang dibayarkan oleh terjamin. Biasanya berkisar antara 5%–15% tergantung pada kompleksitas risiko dan kesepakatan dengan perusahaan penjaminan.
Komisi Broker Penjaminan Ulang (Re-guarantee Commission) dihitung sebagai persentase dari IJPU dan IJKU Penjaminan Ulang. Berkisar antara 10%–25% tergantung pada skema perjanjian dan eksposur risiko.
Komisi Agen Penjaminan dihitung berdasarkan fee tetap atau persentase dari IJP/IJK yang berhasil dipasarkan. Berkisar antara 2%–10% tergantung perjanjian dengan perusahaan penjaminan.
Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai peran dan mekanisme operasional broker serta agen dalam industri penjaminan dan penjaminan ulang, diharapkan tercipta transparansi, efisiensi, dan tata kelola yang baik dalam industri ini.
Referensi dan Literatur
Terlampir.
* Asian Development Bank (ADB), “Financing Small and Medium-Sized Enterprises in Asia and the Pacific: Credit Guarantee Schemes” Membahas bagaimana skema penjaminan kredit membantu UKM mengakses pembiayaan di Asia dan Pasifik.
* World Bank Group, “Toolkit for Impact Evaluation of Public Credit Guarantee Schemes for SMEs” Menyediakan metodologi evaluasi dampak skema penjaminan kredit publik.
* Jacob Levitsky & Ranga N. Prasad, “Credit Guarantee Schemes for Small and Medium Enterprises” Studi tentang skema penjaminan kredit di 27 negara.
Semoga bermanfaat.
——-
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh:
Dr. Diding S. Anwar, FMII.
Ketua Komite Tetap Penjaminan, Asuransi, & Dana Pensiun KADIN Indonesia Bidang FMIK (Fiskal, Moneter, Industri Keuangan).