 
        Pesta Demokrasi di Indonesia tinggal menghitung hari pelaksanaannya. Pemilu serentak utamanya Pemilihan anggota legislatif baik itu tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun DPR RI serta Pemilihan Presiden dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) No.3 tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Pemilihan Umum 2024 maka Pelaksanaan Pemilu serentak sudah mendekati tahap pemutahiran daftar pemilih dan akan memasuki tahap pendaftaran baik itu Calon Anggota legislative disemua tingkatan maupun Calon Presiden.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemilu tidak bisa dihindarkan sebagai suatu entitas kegiatan politik. Tetapi, ia juga mengandung sifat pendidikan (literasi) karena juga menyangkut urusan tata negara yaitu bagaimana menghasilkan kepemimpinan melalui proses demokratis yang melibatkan orang banyak.
tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu mempunyai peran penting dan merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pemilu.
Namun demikian tingkat partisipasi itu tidak hanya diukur oleh datngnya masyarakat pemilih ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS) namun juga dilihat dari pertisipasi masyarakat dalam ikut melaksanakan pengawasan proses pemilu supaya Pemilu bisa berjalan bersih dan jujur.
Menjelang Pesta Demokrasi Serentak dalam proses pengawasan partisipatif, Peran Civil Society sebagai Pemilih sekaligus ikut memantau jalannya pemilu secara Demokratis, adil, jujur serta memberikan edukasi mengenai pemilu, membantu penyebarana informasi terkait pemilu serta sebagai penyeimbang.
Civil Society mengawal proses demokrasi dalam pemilu yang bebas dari segala praktek kecurangan. Peran tersebut tidak bisa hanya dilaksanakan oleh Bawaslu seorang diri. Pelibatan masyarakat, amat penting dalam pengawasan partisipatif adalah cara paling efektif dan efisien. Untuk itu perlu adanya edukasi dan sosialisasi secara bersama-sama tentang bagaimana kita mendorong partisipasi masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bawaslu sebagaimana tertuang dalam UU No. 7 tahun2017 merupakan institusi yang mempunyai instrument lengkap disemua tingkatan bahkan sampai ke tingkat TPS. Belum lagi kewenangan lengkap dalam dirinya karena selain mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan, Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan, sekaligus “mengadili. Bawaslu diberikan kewenangan lebih oleh Undang-Undang untuk aktif dalam melakukan pengawasan yang mana bahan pengawasannya juga bisa digunakan sebagai temuan yang nantinya bisa langsung diadakan proses penindakan.
Untuk itulah Bawaslu perlu meningkatkan edukasi dan sinergi dengan Masyarakat dalam hal ini civil society baik itu perorangan maupun yang terlembagakan untuk bersama mengawal serta mengawasi semua proses pemilu disetiap tahapan baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan pasca Pemilu.
Pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat bisa disampaikan dengan cara lisan atau tertulis kepada aparatur pemerintah yang berkepentingan berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan, atau keluhan atau pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media.
Pengawasan partisipatif bisa dilaksanakan dalam banyak hal. Saat pemahaman masyarakat belum cukup maka perlu melakukan pendidikan pemilih dengan cara melakukan sosialisasi tata cara setiap tahapan Pemilu. Masyarkat perlu diajak untuk melakukan pemantauan atas setiap tahapan Pemilu dan menyampaikan penilaian atas Pemilu berdasarkan hasil pemantauan. Yang tidak kalah penting adalah mendorong masyakat untuk mau dan berani melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu baik pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu maupun pelanggaran ketentuan administrasi Pemilu dan pelanggaran ketentuan Pidana Pemilu.
Alasan mengapa pengawasan partisipatif ini menjadi urgent adalah bahwa pemilu merupakan hajat (pesta demokrasi) milik rakyat, sehingga harus dikawal agar pemilu berjalan sesuai dengan kehendak rakyat. Maka adanya keterbatasan jumlah anggota pengawas pemilu dibandingkan persoalan pemilu yang terus berkembang sehingga menambah jumlah personil pengawasan merupakan hal yang cukup rasional. Tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pengawas pemilu sehingga dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan pemilu sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Dan yang pasti bahwa perwujudan pengawasan partisipatif juga karena amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski pengawasan partisipatif adalah hal yang urgent, namun dalam implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Seperti misalnya, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, berkembangnya berbagai masalah pelanggaran pemilu yang semakin rumit dan kompleks serta belum adanya kurikulum pengawasan yang terkonsep dari Bawaslu untuk membekali masyarakat yang terlibat dalam pengawasan.
Untuk itu bersama Civil Society Penyelenggara Pemilu hendaknya menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih dan mengajak pihak lain untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih (termasuk mengecek nama sendiri dan anggota keluarga lain dalam Daftar Pemilih Sementara), dan tentu nantinya sekaligus menghimbau serta mengajak masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk memberikan suara pada hari pemungutan suara.
Akuntabilitas public penyelenggaraan pemilu akan terjaga, untuk itu kita bisa mengajak masyarakat berperan aktif ikut memantau serta mengawasi juga menyaksikan proses penghitungan suara di TPS dengan menjadi relawan untuk memastikan integritas hasil Pemilu dengan merekam dan menyebarluaskan hasil perhitungan suara di TPS kepada masyarakat melalui berbagai media yang tersedia. masyarakat bisa juga ikut berperan dalam proses pemberitaan tentang Pemilu di media cetak atau proses penyiaran tentang Pemilu di media elektronik. Namun hal tersebut perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan tidak menyebar berita bohong.
Agar pengawasan partisipatif ini dapat optimal maka perlu dilakukan sosialisasi secara masif serta transformasi pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu kepada masyarakat yang mencakup materi tentang demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu yang mudah dimengerti.
Pemerintah melalui penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu harus proaktif membangun kerjasama dengan Perguruan Tinggi, SMA/SMK, Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk diajak mengawasi penyelenggaraan pemilu. Seluruh elemen tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai simpul relawan pengawasan. Tentunya masyarakat yang akan diajak mengawasi pemilu merupakan orang-perorang maupun Lembaga non partisan yang secara sukarela, berkomitmen serta berdedikasi untuk mengawasi pemilu.
Kolaborasi Bawaslu dan Civil Society dalam pengawasan ini orientasinya harus diarahkan sebagai gerakan moral dan sosial untuk mewujudkan Pemilu berintegritas dan demokratis.
Yang tidak kalah penting mendorong dan memaksimalkan peran pers dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu.
Pasal 6 UU No.40 tahun 1999 tentang pers menegaskan bahwa Pers memiliki peran untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi serta melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Yang dapat dilakukan pers kaitannya dengan pengawasan pemilu ialah meliput seluruh kegiatan kampanye sebagai bagian dari upaya mencerdaskan publik.Hal ini selaras dengan fungsi dan kedudukan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pada akhirnya, pengawasan pemilu partisipatif ini akan membantu publik untuk menjadi pemilih yang kritis dan sadar dalam menentukan preferensi memilih. Dalam jangka panjang pengawasan partisipatif ini dapat menjadi modal penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Jika pengawasan partisipatif ini dijalankan secara konsekuen dan sungguh-sungguh, kita optimis bahwa masalah-masalah yang ada dalam penyelenggaraan pemilu dapat dicegah serta diminimalisir.
Andi Nugroho Saputro
Wakil Ketua Pemuda Pancasila MPC Jakarta Barat

 
                         
         
         
         
        