Jakarta– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan pihaknya sudah mengetahui berapa perhitungan kerugian negara (PKN) dari mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kepada publik mengenai PKN Jiwasraya tersebut pada Senin depan atau tepatnya 9 Maret 2020.
“Sudah diketahui besaran kerugiannya. Angkanya sudah firm, kemudian pihak-pihak yang bertanggung jawab sudah firm,” kata Agung saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020) seperti dilansir CNBC indonesia.
Pihaknya, kata dia saat ini masih melakukan komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung untuk menguatkan jumlah kerugian dari kasus Jiwasraya.
“Kita sedang berkomunikasi secara intensif dengan teman-teman Kejagung sekarang. Tapi biar kita firm, barang itu sudah lakukan komunikasi, hari Senin mungkin ya [akan diumumkan]. Senin depan ini, mungkin siang,” kata Agung.
Sebelumnya, BPK memang sudah menjanjikan akan mengeluarkan rilis tentang PKN kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, pada akhir Februrari ini. Sayangnya, hingga kini masih belum ada perkembangannya.
Sementara itu Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan nilai sementara kerugian negara dari kasus Jiwasraya mencapai Rp 17 triliun. Pada akhir Desember tahun lalu, Kejagung pernah mengestimasi kerugian potensi kerugian negara, yang sebesar Rp 13 triliun.
Kejaksaan Agung meyakini bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kerugian Negara oleh PT Jiwasraya sudah direncanakan berdasarkan temuan penyidik dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Makin mengerucut dan kami yakini bahwa memang Jiwasraya sudah direncanakan untuk dibobol,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,
Febrie merujuk pada kondisi transaksi saham
di perusahaan tersebut yang memang didesain untuk merugi. Hal itu kemudian
berakibat pada kondisi keuangan perusahaan yang menjadi terpuruk sehingga
mengakibatkan gagal bayar.
“Tentunya penyidik yang sudah sampaikan dari awal; ini by
design,” jelas dia.
Febrie pun menyebut bahwa skandal yang menjerat perusahaan asuransi pelat merah tersebut segera dirampungkan pihaknya. Sebab, BPK sudah merampungkan penghitungan kerugian negara di kasus itu. Pihak kejaksaan sendiri sedang menunggu publikasinya sebelum nantinya melimpahkan berkas penyidikan.
“Sudah, sudah [selesai penghitungan kerugian negara], mungkin teman-teman BPK dalam waktu dekat lah [akan merilis],” jelas dia.