
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Pidato Presiden Jokowi dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021 menyampaikan “Pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikian yang diatur UUD 1945, yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya di gedung MK, Kamis (10/02/2022).
“Sebagai negara hukum, kita harus bersama-sama menegakkan hukum, menegakkan keadilan untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa. Pemerintah yakin kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi,” ungkapnya dikutip cnbcindonesia.com
Case AJB Bumiputera 1912.
AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan berbentuk Usaha Bersama (Mutual/Onderlinge) dalam Putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 tentang Pengujian UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian tersebut yaitu perintah membentuk Undang -undang tentang Asuransi Usaha Bersama. Pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun enam bulan untuk membentuk sejak Putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 diputuskan dalam sidang pleno MK terbuka pada 3 April 2014.
Putusan MK sifatnya final dan mengikat untuk Memutus ketidakpastian hukum usaha perasuransian berbentuk Usaha Bersama.
Sedangkan Putusan Mahkamah tersebut maka pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun enam bulan untuk membentuk UndangUndang tentang Asuransi Usaha Bersama (Mutual Insurance). Namun, kenyataannya pembentuk undang-undang bukan membentuk undang-undang sebagaimana perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 melainkan hanya memuat satu pasal dalam UU 40/2014 bahkan pembentuk undang-undang mendegradasi amanah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Putusan amar MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020 dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, (14/1/2021) oleh sembilan Hakim Konstitusi yang kemudian oleh Mahkamah juga telah diputus bahwa Asuransi Usaha Bersama dibentuk dengan undang-undang.
“Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan”, bunyi putusan MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki karakteristik bersifat final dan mengikat (final and binding). Sampai saat ini UU tentang Usaha Bersama (Mutual) belum terbit. Dengan demikian AD AJBB 1912 satu satunya Sumber Hukum tertinggi di AJBB 1912.
Belum adanya Payung Hukum berupa UU tentang Usaha Bersama, Aksi Korporasi AJBB 1912 memetik hasil kekacau balauan (baik pengaturan GCG yang suka suka, berakibat babak belurnya pengelolaan Keuangan, penguasaan Asset maupun terabaikannya kewajiban utama pembayaran klaim kepada pempol, dan kesemrawutan lainnya).
Sungguh sangat memprihatinkan & merugikan masyarakat Pempol yang secara otomatis semua pempol adalah sebagai anggota pemilik perusahaan.
Ditambah lagi Organ Perusahaan Usaha Bersama saat ini Vacuum of Power, nyaris sempurna kekacauannya, ibarat Pesawat tanpa pilot, tanpa co pilot serta crew yang tidak taat & tidak rapih, sementara penumpang yang telah membayar ongkos cukup banyak jumlahnya.
Vacuum of Power (BPA kosong harusnya 11, Direksi hanya 1, dan bukan Dirut seharusnya minimal 3 dan ada Dirut, Komisaris ada 2 bukan Komut seharusnya minimal 3 dan ada Komut), Struktur Organisasi amburadul tidak jelas mana struktural dan mana fungsional (seenaknya sendiri, suka suka saja / KKN).
Pemilihan BPA yang baru dilakukan (melanggar AD AJBB 1912) cacat hukum, batal demi hukum, tambah masalah baru. Siapa yang maksa dan pembiaran ?.
Masalah Hukum AJBB 1912 segudang.
Belum terbitnya Payung Hukum UU tentang Usaha Bersama (Mutual) maka Sumber Hukum & Dasar Hukum Perusahaan Uber AJBB 1912 saat ini hanya AD.
Hierarki perundang – undangan :
– UUD 1945
– Undang-undang (UU)
Setelah UU No 2 / 1992 dan UU No 40 / 2014 ttg Perasuransian, belum ada lagi regulasi terkait operasional Usaha Bersama (Pernah terbit PP No 87 tahun 2019 ttg Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, namun Putusan MK tetap memerintahkan dalam bentuk UU tentang Usaha Bersama). Jadi yang ada sekarang hanya Anggaran Dasar (AD) AJBB 1912.
Bila ada POJK yang berarti melangkahi UU. Amanat UU No 2 / 1992 dan UU No 40 / 2014 ttg Perasuransian, diantaranya tentang membentuk UU Usaha Bersama. Sampai sekarang belum terwujud, kapan terbit ? belum tahu kapan. POJK tidak boleh nyelonong mendahului UU, dengan membikin aturan operasional Usaha Bersama.
Tindakan Mubazir
Bila ada POJK yg berkaitan dengan core business dan operasional usaha bersama, berarti cacat hukum karena melangkahi UU. Sangat penting UU tentang Usaha Bersama / Mutual.
Usia Kemerdekaan Negara RI tanah air yang kita cintai menyongsong ke 77 tahun di 17 Agustus 2022 nanti, demikian juga AJB Bumiputera 1912 pada tanggal 12 Februari 2022 baru genap berusia 110 tahun. Semoga UU tentang Usaha Bersama / Mutual dalam waktu tidak lama lagi segera terbit.
Sebelum terbit UU tentang Usaha Bersama / Mutual, tidak ada produk hukum lain yg berlaku bagi AJBB 1912 selain AD.
Satu satunya POJK yg berlaku untuk Usaha Bersama hanya terkait PS (Pengelola Statuter), karena penetapan kriteria PS tidak ada urusan dengan operasional Usaha Bersama, namun PS merupakan alat pengawasan Regulator terhadap LJK secara umum sebagai kewenangan yang diberikan oleh UU.
POJK No 28 Th 2015
Tentang Pembubaran, Likuidasi, Kepailitan Perusahaan Asuransi & Reasuransi (Konvensional & Syariah). Hanya berlaku untuk Perusahaan Asuransi yang berbentuk PT & Koperasi. Apakah bisa untuk Perusahaan yang berbentuk Usaha Bersama / Mutual ?.
- Saat ini AJBB 1912 Vacuum of Power (kekosongan kekuasaan).
- Pemilihan BPA yang baru dilakukan, cacat hukum (melanggar AD).
Bagaimana solusi yang terbaik. Pengawas Pengatur Pelindung (PPP) denganmenetapkan PS (Pengelola Statuter).
Apakah penetapan PS oleh OJK salah ?
Penetapan PS itu bukan muatan materi operasional Usaha Bersama / Mutual. Penetapan Pengelola Statuter itulah satu alat pengawasan yang berlaku secara umum. Perhatikan UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Pengelola Statuter diberlakukan secara umum terhadap LJK. Tidak ada aturan yang sifatnya pengkhususan bagi perusahaan berbentuk badan hukum tertentu.
Artinya penetapan Pengelola Statuter tidak berkaitan dengan kaidah kaidah operasional bisnisnya, tetapi lebih kepada alat pengawasan yang diberikan UU sebagai kewenangan OJK. Unsur Pengelola Statuter bisa perorangan bisa dari badan hukum (sebaiknya mewakili badan hukum & profesional di bidangnya).
OJK sesuai kewenangan nya yang diamanahkan di UU, yaitu mengambil alih peran dan fungsi Direksi dan Dewan Komisaris, tentunya yg sesuai dengan Anggaran Dasar dengan kondisi saat ini, antara lain :
- Membentuk panitia pemilihan BPA dan mekanisme / tata cara pemilihan nya yang baik dan benar sesuai AD sampai terisinya BoD dan BoC yang dipilih BPA Baru yang legitimate.
- Bertindak sebagai Direksi dalam mengelola kegiatan rutin operasional Perusahaan (memprioritaskan pembayaran klaim kepada pempol dengan seadil adilnya).
- Tugas tugas khusus lainnya yang ditetapkan oleh OJK (sifat ini yang melekat super power nya OJK sebagai Otoritas).
Semoga bermanfaat, mohon maaf bila terdapat kehilapan dan kekeliruan penyampaian, silakan dikoreksi & disempurnakan. Fastabiqul Khairat.
Penulis:
Diding S Anwar (Akademisi, Praktisi serta Pemerhati Asuransi dan Industri Keuangan)