Jakarta, Keuanganonline.id – Panitia seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 telah menjaring nama-nama yang lolos administratif melalui Keputusan hasil seleksi Tahap I dengan Nomor PENG-02/PANSEL-DKOJK/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Berdasarkan hasil Keputusan Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif) Pansel OJK memutuskan sebanyak 155 orang yang terdiri dari kalangan akademisi, Dosen, pensiunan, praktisi, politisi, maupun dari kalangan profesi lainnya.
Pengamat Asuransi Diding S Anwar mengatakan, Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Khusus Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) minimal punya kriteria khusus untuk dicalonkan. Ada 10 Syarat untuk menjadi ADK (Anggota Dewan Komisioner) OJK, Khusus Kepala Eksekutif IKNB.
“Dari 155 calon yang lolos tahap 1 ada 4 peserta eksisting dari IKNB OJK. Syarat pertama, minimal pernah mengawasi 3(tiga) industri di OJK atau minimal yang karakternya ada pembiayaan, asuransi atau penjaminan, dan terakhir Dana Pensiun (Dapen) ”, ungkap diding melalui saat dikonfirmasi Selasa (01/2/2022).
Tak hanya itu, Calon ADK harus mengerti visi OJK dan permasalahan yang ada dan tentu saja berkomitmen menyelesaikannya tanpa janji-janji.
“Terbukti bisa menertibkan industri jasa keuangan. Tidak memiliki nilai negatif di mata masyarakat dan industri. Berpengalaman dalam menangani regulasi di OJK atau IKNB serta melindungi masyarakat konsumen”, ujarnya.
Lanjut Diding, ADK harus memiliki wawasan yang mampu mengimbangi kecepatan perkembangan industri.
“Mampu berkoordinasi dengan Dewan Komisioner yang lain sebagai sinergi pengawasan dan pengaturan atas integrasi industri keuangan – perbankan (saluran distribusi asuransi), pwnjaminan dan pasar modal (sebagai tempat pengembangan dana INKB).”, imbuhnya.
Dewan Komisioner mampu meningkatkan kualitas SDM sehingga mampu mengimbangi tuntutan kompetensi pelaku di industri. Tak hanya itu, Calon ADK lebih berpihak ke kedaulatan anak negeri (UMKM) dan tidak larut dalam indoktrinasi mazhab asing dan aseng.
“Terakhir, tegas dan berani mengambil keputusan (Nothing to lose), tanpa pamrih. Berani berbeda pendapat dan memiliki keteguhan untuk memperjuangkan IKNB.”, imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, sebaiknya untuk Ketua DK OJK diutamakan orang yang sudah paripurna dalam artian pernah memegang peran sebagai Regulator dan Praktisi juga sekaligus Akademisi, yang pada intinya siap Mengatur, Mengawasi juga Melindungi Masyarakat Konsumen dan memajukan Industri Keuangan sesuai amanah UU tentang OJK.
“Jangan yang numpang hidup. Cari orang yang hidupnya didekasikan sepenuhnya untuk pengabdian demi kemaslahatan Bangsa Indonesia melalui Indusrti Jasa Keuangan. Banyak PR besar yang harus segera diselesaikan, perlu yang serius yang dipilih. PR besar antara lain misal ; AJB Bumiputera 1912, Kresna, Adi Sarana, Asabri, Taspenlife, dan untuk juga untuk pasar modal sepeeti Minna padi dan banyak lagi yang lainnya”, pungkasnya