
Seleksi SKD CPNS dan PPK Non Guru 2021 BKN
Jakarta – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 telah dimulai per tanggal 2 September 2021 hari ini.
Humas BKN, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, bahwa pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 akan berlangsung di 450 tilok, meliputi 35 tilok kantor BKN, 13 tilok mandiri BKN dan 402 tilok mandiri Instansi (123 Instansi Pemerintah pusat dan 279 Instansi Pemerintah Daerah).
“Pelaksanaan SKD dimulai tahap pertama pada 02 September 2021 di Titik Lokasi (Tilok) kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN I – XIV, dan Kantor UPT BKN. Selanjutnya tahap kedua akan dimulai pada 14 September 2021 di Tilok Instansi Mandiri”, ungkap Bima melalui rilis resminya Kamis (2/9/2021).
Bima menyampaikan total pelamar yang melakukan submit pendaftaran Seleksi CASN 2021 sebanyak 4.034.366. dari total pelamar dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 3.339.722 pelamar. Dinyatakan tidak memenuhi syarat rangakaian seleksi administrasi sebanyak 694.644 pelamar. Jumlah yang maju masuk tahapan seleksi SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 sebanyak 3.339.722 pelamar.
Sesuai edaran nomor 7 tahun 2021 tentang prosedur penyelenggraan seleksi dan metode CAT BKn dengan penerapan Protocol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian covid-19 tertanggal 17 Mei 2021.
Menindaklajuti surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menyangkut permohonan izin pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan sejumlah ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru, yakni di antaranya:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar(double masker);
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
- Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajibsudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yangterdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelummengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.