
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menyebutkan ada 15 bakal pasangan calon independen yang telah menyerahkan syarat dukungan diverifikasi KPU kabupaten dan kota di Kalsel.
sebanyak 15 pasangan bakal calon mendaftarkan diri maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Kalimantan Selatan 2020. Banyaknya calon kontestan pilkada yang tidak melalui partai politik ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan terhadap parpol menurun.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Sarmuji mengatakan tercatat ada 15 pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri maju dalam pilkada serentak 2020 di Kalsel.
“Ada 15 pasangan independen yang mendaftar terbanyak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tetapi untuk Pilkada Gubernur justru tidak ada,” tuturnya.
Pasangan bakal calon yang mendaftatkan diri ke KPUD melalui jalur non partai terbanyak ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak empat pasang. Kabupaten Banjar, ada tiga pasang bakal calon perseorangan. Sedangkan Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kotabaru, masing-masing dua pasangan dan Kota Banjarbaru dan Kabupaten Balangan masing-masing satu pasangan bakal calon. Sejauh ini pihak KPUD masih melakukan validasi data dan bukti dukungan KTP dari masing-masing pasangan calon.
Fenomena banyaknya calon kontestan pilkada yang maju lewat jalur non parpol ini, di satu sisi menunjukkan antusias masyarakat sangat tinggi, namun disisi lain dapat diartikan semakin menurunnya tingkat kepercayaan calon dan masyarakat terhadap partai politik.
Pilkada 2020 yg digelar 70 daerah memasuki tahapan pencalonan. Dalam tahapan pencalonan terdapat dua model pencalonan, calon yg di usung oleh partai politik atau gabungan partai politik, selain itu ada model pencalonan perseorangan/independen.
Sementara Koordinator Nasional Seknas JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan, saat ini jumlah calon perseorangan meningkat, banyak calon perseorangan yg mendaftar ke KPU. Sejak 2015 ada 135 Calon perseorangan, pilkada 2017 68 dan Pilkada 2018 terdapat 83 calon perseorangan.
“Kondisi ini memberikan gambaran bahwa prosedur rekrutmen dan penjaringan serta persyaratan mencalonkan diri melalui partai politik sangat Rumit. Walaupun calon perseorangan juga menemukan banyak tantangan soal jumlah syarat dukungan KTP dengan basis Data jumlah DPT. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem Pilkada terbuka akan menjadi Lebih menarik karena Pemilih di sodorkan banyak Calon dan tentu partisipasi semakin membaik”, Ujar Seknas JPPR Alwan.
Namun disisi lain dapat diartikan semakin menurunnya tingkat kepercayaan calon dan masyarakat terhadap partai politik.
“Lewati jalur politik akan menemukan banyak problem, misalkan ada indikasi mahar politik. Aplagi kalau calon tersebut bukan orang partai, sehingga orang lebih enjoy memilih jalur independen”, pungkasnya.