JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan masih menunda evakuasi 717 WNI jemaah tabligh di India.
Sebabnya Pemerintah India tengah mengkarantina seluruh jemaah tabligh untuk memastikan tak terjangkit Covid-19.
“Rencana ini harus kita tunda karena semua jemaah tabligh di India saat ini sedang menjalani karantina,” ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers melalui konferensi video, Jumat (17/4/2020).
Menurut Retno, pemerintah India saat ini tengah mengarantina seluruh jemaah tabligh untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
Adapun dari 717 WNI jemaah tabligh, sebanyak 75 orang dinyatakan positif Covid-19. Namun dari 75 WNI jemaah tabligh yang terjangkit Covid-19, sebanyak 13 orang telah dinyatakan sembuh.
Persentase WNI di India yang terjangkit Covid-19 mencapai 19 persen dari seluruh WNI yang terinfeksi di seluruh dunia.
“Angka ini, angka 75 orang ini merupakan angka tertinggi kalau kita lihat dari WNI yang terpapar Covid-19 dari seluruh dunia. Jadi di seluruh dunia WNI yang terpapar virus ini 394. Yang ada di India saja itu 75 orang yang berarti persentasenya sebesar 19 persen,” lanjut dia.
Puluhan WNI peserta Jamaah Tabligh di India tersebut juga tengah menghadapi proses hukum lantaran dianggap melanggar aturan pembatasan pergerakan atau lockdown India.
“Pemerintah Indonesia terus menerus memberikan perlindungan semaksimal mungkin termasuk jamaah tabligh Indonesia,” kata Retno.
Karena itu, Retno menegaskan saat ini pemerintah belum bisa melakukan proses evakuasi terhadap ratusan WNI tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah telah membuat rencana evakuasi.
“Rencana evakusi sudah kami buat, sudah kami perkirakan, mengenai kapan evakuasi dilakukan ini harus ditunda karena seluruh WNI Jamaah Tabligh di India sedang menjalani karantina, sebagian yang lain juga sedang dalam proses hukum,” ujar Retno.
Ia memastikan bahwa puluhan WNI yang terjerat proses hukum itu mendapat pendampingan konsuler dan hukum dari KBRI New Delhi.
Situasi lebih komplek karena ada aturan visa dan epidemic