
Kementerian PKP siapkan Rp130 T untuk KUR Perumahan - Kementerian PKP -
Jakarta, Keuanganonline.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memimpin rapat pembahasan skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Rapat tersebut digelar di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai kementerian serta bank penyalur kredit perumahan.
Dalam keterangannya, Maruarar menyampaikan optimisme terhadap penyelesaian Peraturan Menteri PKP yang mengatur KUR Perumahan. “Kami terus membahas skema penyaluran KUR Perumahan ini bersama Kementerian dan Lembaga terkait. Kami yakin aturan ini bisa segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Siapa Saja yang Hadir?
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, serta pejabat eselon I dari Kementerian PKP. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sejumlah bank swasta seperti BCA, Nobu Bank, dan Bank Artha Graha.
Apa Isi Skema KUR Perumahan?
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choirul, menjelaskan bahwa skema KUR Perumahan menyentuh dua sisi penting. Pertama, sisi supply atau pasokan perumahan yang melibatkan pengembang dan ekosistem pendukungnya. Kedua, sisi demand atau permintaan dari masyarakat, terutama mereka yang ingin membangun rumah toko (ruko), homestay, atau merenovasi rumah sebagai bagian dari usaha.
“Pemanfaatan KUR Perumahan harus terbuka dan akuntabel, dengan indikator utama seperti tepat sasaran, tingkat kredit macet (NPL) rendah, serta mendorong UMKM naik kelas,” ujar Didyk.
Berapa Besar Dana yang Disiapkan?
Dalam pembahasan sementara, Kementerian PKP menyebutkan bahwa dana sebesar Rp130 triliun dari Danantara akan dialokasikan untuk mendukung KUR Perumahan. Sebesar Rp117 triliun akan dialokasikan ke sisi supply, khususnya untuk pengembang perumahan dan ekosistemnya agar dapat membangun rumah layak huni yang berkualitas. Sementara itu, Rp13 triliun sisanya akan disalurkan ke sisi demand, menyasar masyarakat yang ingin memiliki rumah atau mengembangkan usaha di bidang properti.
Siapa Saja yang Akan Menyalurkan KUR?
Saat ini, Himbara seperti BRI dan BTN masih menjadi penyalur utama KUR Perumahan. Namun, pembahasan juga tengah dilakukan untuk melibatkan bank swasta seperti BCA, Nobu Bank, dan Bank Artha Graha. “Kami juga melakukan forum diskusi (FGD) dengan asosiasi pengembang agar kebijakan ini berjalan sesuai regulasi dan didukung semua pihak,” tambah Didyk.
Apa Harapan Pemerintah?
Menteri Maruarar dan jajarannya berharap skema ini dapat mempercepat akses pembiayaan di sektor perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa penyaluran KUR ini tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku UMKM di bidang properti.
Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian PKP bersama lembaga dan mitra keuangan berharap dapat menciptakan lingkungan pembiayaan perumahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Melalui KUR Perumahan, bukan hanya rumah layak huni yang dibangun, tetapi juga potensi ekonomi masyarakat yang turut ditumbuhkan. (*)