
Jakarta – Kementerian Perhubungan membatalkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan mobilisasi angkutan umum bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata dari dan ke luar Jakarta.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari tirto.id mengatakan, keputusan ini diambil dengan dalih kebijakan Pemprov DKI Jakarta belum punya “kajian dampak ekonomi.”
“Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya, Senin (30/3/2020).
Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merilis surat edaran Nomor 1588/-1.819.611 pada 30 Maret 2020 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 “ke daerah-daerah lain.
” Pelaksanaannya seharusnya dimulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.
Saat mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan hal tersebut.
“Betul, jadi untuk sementara ini kita cabut atau batalkan dulu untuk dikaji lagi. Tapi sebenarnya keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), kami sudah sepakat untuk menerapkan hari ini,” ujar Syafrin dirilis kompas.com.
“Kita tunggu keputusan dari Kemenhub dan lainnya, tapi untuk kapan penerapannya belum diputuskan saat ini,” tambahnya.
Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai pejabat sementara menggantikan Menteri Budi Karya Sumadi, yang rehat dari pekerjaan rutinnya setelah terinfeksi positif COVID-19 pada 14 Maret lalu.