
KRL
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
“Opersional KRL di Jabodetabek, Kemenhub menetapkan pengendalian transportasi di daerah PSBB dilakukan pembatasan, bukan penghentian secara total,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, pada Jumat (17/4/2020).
Keputusan ini diambil berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Perhubungan untuk menangani penyebaran virus corona atau Covid-19.
Jumlah penumpang KRL pun dibatasi. Maksimal jumlah penumpang KRL ketika beroperasi 35 persen dari kapasitasnya.
“Yang dibatasi adalah jumlah penumpang dalam satu gerbong akan dibatasi 35 persen maksimal, dari kapasitas, selain itu ada pembatasan jam operasional juga,” tambah Adita
Adita mengatakan pembatasan di moda transportasi KRL sesungguhnya telah dilakukan semenjak PSBB Jakarta diterapkan. Salah satunya pemangkasan jam operasional KRL.
Kemenhub memutuskan tidak memberhentikan sementara kegiatan operasional KRL Jabodetabek saat PSBB. Kemenhub hanya membatasi jumlah penumpang di KRL.
“Adapun untuk KRL di Jabodetabek, yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangannya
Kemenhub juga memastikan akan meminta PT. KCI sebagai operator untuk menambah petugas keamanan untuk memastikan physical distancing bisa diterapkan di dalam kereta.
Sebelumnya sebanyak lima kepala daerah tingkat kota dan kabupaten di Bogor, Depok, dan Bekasi pun sepakat mengusulkan penghentian sementara operasional KRL.
Wilayah Jabodetabek menjadi daerah dengan kasus positif virus corona terbanyak di Indonesia. Penerapan PSBB diharapkan bisa menekan penyebaran virus corona. Seluruh wilayan Jabodetabek sudah mendapat izin dari pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB.