
Anggota Komisi XI DPR RI , Mukhamad Misbakhun saat Raker Komisi XI DPR bersama OJK.
Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mempertanyakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawal persoalan restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pembayaran klaim nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (Bumiputera).
Dia mengatakan tak pernah melihat laporan OJK soal perkara gagal bayar tersebut. Sampai sekarang belum pernah melihat laporan ojk terhadap asuransi Bumiputera dan Jiwasraya sudah sampai mana penyelesaiannya.
“Padahal kami sudah memberikan persetujuan luar biasa. Tapi persoalan (Jiwasraya dan Bumiputera) enggak disinggung sedikit pun. Disenggol saja enggak,” ujar politikus Partai Golkar itu dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama OJK di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, (15/9/2021).
Menurut Misbakhun, selama ini DPR harus bertugas mengawal dan mengawasi kegiatan OJK, termasuk soal penyelesaian perkara gagal bayar lembaga asuransi. Ia menagih laporan otoritas yang telah disusun secara rinci dan substansial atas kinerja selama setahun ke belakang.
“Kita disuruh pura-pura ngawasi atau menelaah kinerja atau apa. Hal-hal fundamental itu yang kami ingin kami bicarakan. Kami tidak ingin kemudian laporannya bagus, gambarnya bagus, tapi substansinya tidak memadahi,” ujar Misbakhun.
Perkara Bumiputera mencuat setelah para nasabahnya menuntut pembayaran klaim senilai total Rp 12 triliun per akhir 2020. Manajemen sempat menolak menyebut gagal bayar dan mengklaimnya sebagai outstanding claim.
Sedangkan perihal perkara Jiwasraya, Kementerian BUMN telah mendorong perusahaan asuransi itu untuk melakukan restrukturisasi pasca-kasus mega-korupsi perseroan terbongkar. Restrukturisasi dilakukan melalui pembentukan perusahaan baru bernama IFG Life. Terakhir, 98 persen pemegang polis disebut-sebut telah menyetujui restrukturisasi.
Selain menyinggung masalah gagal bayar, Misbakhun meminta OJK serius menyoroti endorsment atau iklan oleh publik figur di media sosial untuk membeli saham emiten tertentu. Ia menyebut harus ada kepastian hukum dari iklan-iklan yang beredar tersebut.
“Apakah ini layak secara marketing untuk memperkuat pasar modal kita, apakah ada peraturan dilanggar, lalu kalau melanggar seperti apa,” ujar Misbakhun.
Saya nasabah jiwasraya sangat kecewa dengan program restrukturisasi yg dilakukan pemerintah sehingga uang saya jadi dipotong 31% sisanya 69% dicicil 5th tanpa bunga.Saya bukan orang kaya hanya pedagang rokok yg penghasilannya hanya cukup buat makan yg mempercayakan uangnya pada as. Milik negara apalagi dimasa pandemi ini.Saya merapa ditipu oleh negara dengan cara penyelesaian seperti ini,saya hanya rakyat kecil tidak bisa berbuat apa apa semoga Allah yang membalasnya.Saya tidak iklas dunia akhirat uang saya dipotong dan hingga saat ini belum ada pembayaran sepeserpun serta tidak jelas.Uang saya yg saya titipkan ke jiwasraya rp 700 juta nominal yg tidak sedikit bagi saya yg sekarang lagi menganggur gara gara pandemi.