
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perubahan aturan tersebut. Hal ini lantaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK baru bisa mencairkan JHT pada usia 56 tahun.
Sebagai contoh, buruh yang terkena PHK pada usia 30 tahun harus menunggu selama 26 tahun atau saat usianya sudah mencapai 56. Untuk itu, KSPI mendesak pencabutan Permenaker baru tersebut.
“Buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar S. Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).
Berikut aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut antara lain:
1. Baru Bisa Dicairkan 100% Saat Usia 56 Tahun
Manfaat JHT hanya dapat dicairkan 100% apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun. Hal ini disampaikan langsung Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji kepada detikcom, Jumat (11/02/2022) kemarin.
“Benar. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” jelasnya.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program JHT Jamsostek bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan dengan berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT Jamsostek dapat langsung dicairkan.
2. JHT Jamsostek Bisa Dicairkan 30% dengan Syarat
Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sedangkan untuk pencairan saldoJHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.
3. Peserta JHT Jamsotek Bisa Dapat Bunga Ringan
Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) max Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) max Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) max Rp 200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Bagi peserta yang mengalami PHK, Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pencairan saldo JHT Jamsostek secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.