
Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achsanul Qosasi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
Direktur Pentidikan Kuntadi menjelaskan bahwasannya sodara AQ telah merima uang sebesar ± Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka”, ungkapnya pada konferensi pers yang dilakukan pada hari ini Jumat(03/11/2023)
Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. AQ diduga menerima uang tersebut pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Hotel Grand Hyatt.
“Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR”, jelasnya.
“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.”, tambah Dir Penyidikan.
Tersangka AQ disangkakan pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.