
Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md pada siaran live streaming telah meminta aparat kepolisian dan TNI menindak tegas masyarakat yang masih melakukan kegiatan berkerumun atau melibatkan orang banyak dan melanggar kebijakan “Social Distancing” .
Hal ini dimaksud untuk mempersempit penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan masyarakat dengan semakin meluasnya wabah Covid 19 di Indonesia.
Menyoroti hal itu Santoso Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat mengajak kepada masyarakat untuk melakukan social distancing dalam rangka mencegah terpapar Covid-19 & meluasnya pandemi Corona ini.
“Tindakan itu meskipun terlambat tetap harus diapresiasi. Mengapa disebut terlambat karena berbeda dengan negara lain begitu terindikasi adanya pandemi Covid 19 pemerintahnya langsung melakukan social distancing kepada warganya. Bahkan sampai melakukan Lockdown untuk mencegah penyebaran Covid 19 lebih meluas,” ungkap Santoso dalam pesan singkatnya kepada redaksi, Senin Senin (23/3/2020).
Santoso melihat, masih banyaknya masyarakat yang belum melakukan terkait social distancing ini.
“Belum diindahkannnya imbauan dan maklumat pemerintah untuk melakukan social distancing oleh masyarakat Indonesia mungkin disebabkan budaya guyub yang masih kuat mengakar di masyarakat kita. Di mana suasana keramaian dan berkumpul memang menjadi kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat di semua suku/etnis kita.
Selain itu santoso juga menegaskan ke Pemerintah, penerapan social distancing juga harus mempertimbangkan segala aspek kehidupan sosial masyarakat
“Dalam merealisasikan pencegahan melalui program social distancing ini, pemerintah juga harus mempertimbangkan dengan adanya bantuan atau subsidi bagi masyarakat yang bekerja sebagai pekerja harian. Masyarakat tidak bisa bekerja, bagaimana mereka mencukupi kebutuhan sehari-harinya karena adanya kebijakan social distancing ini,” tegasnya.
Selain itu penindakan bagi pelanggar social distancing yang dilakukan oleh TNI & Polri diharapkan jangan sampai menimbulkan abuse of power.