
Ketua Komite IV DPD RI
JAKARTA – Komite IV DPD RI melakukan Rapat Kerja Virtual dengan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Rabu (29/4). Rapat tersebut membahas mengenai pengawasan pengelolaan anggaran penanganan Corona Virus Desease Covid-19 yang bersumber dari APBN dan APBD.
Rapat Kerja tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan terkait dengan tugas dan kewenangan BPKP sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa BPKP ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang sasaran pengawasannya pada refocussing kegiatan dan realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Daerah dalam masa Pandemi Covid-19.
Komite IV DPD RI sesuai dengan lingkup tugasnya, perlu memperoleh penjelasan tentang implementasi pengawasan dan pendampingan yang dilakukan BPKP kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, serta kepada Pemerintahan Desa, menyusul kebijakan baru dalam pengelolaan keuangan negara di masa pandemi Covid-19.
Masih terdapat kegamangan di tingkat Pemerintah Daerah sampai Desa dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan Pemerintah terkait dengan pengelolaan keuangan untuk penanganan Covid-19. Oleh Karena itu, Komite IV DPD RI mengharapkan kepada BPKP untuk mendorong Pemerintah membuat suatu peraturan khusus tentang pengelolaan keuangan penanganan Covid-19 termasuk didalamnya aturan pengawasannya, khususnya untuk alokasi dana desa, dan beberapa program jaring pengaman sosial.
Komite IV DPD RI juga mendorong agar pengelolaan dana bantuan sosial hanya satu pintu dari pusat hingga ke desa termasuk jenis bantuannya, hal ini untuk memudahkan pengawasannya. Terkait dengan itu pula, bersama dengan BPKP akan melakukan sinergi dalam Pengawasan untuk implementasi dana jaring pengaman sosial yang disalurkan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah sebagai dampak pandemi Covid-19, khususnya Pengawasan pengelolaan dana desa terkait dengan ketepatan sasaran realokasi dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dalam Rapat Kerja, Komite IV DPD meminta agar BPKP melakukan deteksi dini dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan pengelolaan anggaran.
Namun disisi lain, Komite IV DPD RI memahami pula bahwa pengurangan anggaran BPKP yang sangat besar pada tahun 2020 justru akan memberi ruang akan penyalahgunaan anggaran karena minimnya Pengawasan, sehingga akan mendesak kepada Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan tidak dilakukannya pemotongan anggaran BPKP.
Kepala BPKP dalam Raker tersebut mengapresiasi masukan dan gagasan para Senator dan akan bersinergi dengan Komite IV DPD RI untuk menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BPKP, terutama dalam pengawasan pengelolaan anggaran di pemerintah daerah dan desa di masa pandemi Covid-19.
Dalam kerangka pengawasan sebagai tindaklanjut dari Inpres Nomor 4 Tahun 2020, BPKP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Reviu atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran dan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Reviu oleh APIP atas Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.