
Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembicaraan Tingkat I RAPBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Transfer ke Daerah dan Dana Desa menetapkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp16 triliun untuk dialokasikan kepada Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat pada RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2022.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Irwan merinci, Dana Otsus Provinsi Aceh sebesar Rp7,5 triliun dan Dana Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8,5 triliun.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, pembagian alokasi Dana Otsus Papua, yaitu Rp5,7 triliun untuk Provinsi Papua dan Rp2,7 triliun untuk Provinsi Papua Barat.
Selain itu, lanjut Irwan, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp4,37 triliun. Infrastruktur DTI meliputi infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik, dan sanitasi lingkungan dengan rincian provinsi Papua sebesar 2,4 triliun dn Papua Barat sebesar 1,9 triliun.
Oleh karena itu, Banggar DPR RI memberikan beberapa catatan agar Dana Otsus ini fokus terarah. Yaitu, pertama pemerintah agar sungguh-sungguh memerhatikan kualitas SDM yang mengelola Dana Otsus.
“Kedua, pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Otsus,” ujar Irwan dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembicaraan Tingkat I RAPBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Adapun Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa ini terdiri dari 52 Anggota Banggar DPR RI dengan Koordinator Pimpinan Banggar DPR RI dan 28 orang perwakilan Pemerintah. Panja ini bertugas membahas Pokok-Pokok Kebijakan dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada RAPBN 2022, yang terdiri dari Transfer ke Daerah (Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, serta Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Dana Desa.
Sementara itu Panja menetapkan dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakata (DIY) sebesar 1,3 triliun seperti usulan dalam RAPBN TA 2022.
Dana tersebut dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Provinsi DIY sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.