
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler
Jakarta – Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler menjadi sorotan tajam Aliansi Pendidikan Penyelenggara Pendidikan.
Aliansi yang terdiri dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Katolik, Tamansiswa, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan elemen lainnya menolak tegas juknis Mendikbud tersebut, Jum’at (3/9).
Juru bicaranya, Dr. Kasiyarno, M.Hum menyatakan, keberatan ini khususnya pada pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler yang diharuskan, “memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.” Jumlah ini mengacu pada jumlah seluruh siswa, bukan jumlah satu angkatan.
“Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konsitusi negara,” tutur Kasiyarno membacakan pernyataan sikap.
Terdapat banyak sekolah, khususnya swasta, yang sampai saat ini memberikan fasilitas pendidikan kepada para siswa yang tidak memiliki akses pendidikan. Termasuk di antaranya sekolah-sekolah di daerah terpencil. Kebanyakan sekolah ini tidak dapat memenuhi kriteria permendikbud tersebut karena jumlah siswanya di bawah 60.
Ditempat terpisah, Ketua LP Ma’arif PWNU DKI Jakarta, Sudarto juga menyatakan keberatan atas kebijakan Menteri Nadim terkait Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 tersebut.
Sudarto menyebutkan, seharusnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Nadim harus mendengarkan masukan dari Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan.
“Menteri Pendidikan akan lebih bijak jika secara proporsional memperlakukan hak anak didik tanpa diskriminasi. Karena pendidikan menjadi tempat yang sangat penting untuk kemajuan sebuah negara sehingga harus dirasakan oleh setiap anak bangsa,” kata Sudarto kepada wartawan, Sabtu (4/9/21).
Kemendikbudristek akan mulai menghentikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 pada 2022 mendatang.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, penghentian itu dilakukan terhadap sekolah secara tiga tahun berturut-turut memiliki murid kurang dari 60.
“Pada tahun 2021 peraturan ini belum berdampak, semua sekolah, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60, masih menerima BOS. Karena aturan ini mulai sejak tahun 2019 dan semua daerah diberikan kesempatan tiga tahun untuk melakukan penataan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto dalam keterangan tulis dikutip Sabtu (4/9).
“Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan di atas untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai pihak,” sambungnya.
Anang mengatakan, kebijakan penghentian untuk menyalurkan dana BOS ke sekolah yang mempunyai murid kurang dari 60 sudah ada sejak jauh-jauh hari.
“Pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III, Huruf A, angka 2, huruf k, diatur bahwa ‘Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Reguler’,” jelas Anang.