
Aliansi Pemuda Kalimantan melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri, Senin (24/1).
JAKARTA– Aliansi Pemuda Kalimantan melaporkan Edy Mulyadi terkait pernyataan Edy yang dilontarkannya melalui video yang menyinggung Kalimantan ke Bareskrim Polri, Senin (24/1).
Rombongan pemuda mengatasnamakan Aliansi Pemuda Kalimantan tersebut terdiri dari Aldi Fachrisaldi Putra,Ahmad Zaki dari Kalsel, Panji Nugraha dari Kaltim, Muamar Kadafi dari Kalbar, dan M Lutfi Ramadhan dari Ketua Persatuan Mahasiswa Kalimantan Selatan (PMKS).
Adapun yang dilaporkannya terkait video pernyataan Edy yang ditayangkan melalui Press Confrence, tanggal 17 Januari 2022, di Youtube BANG EDY CHANNEL
Perkara yang dilanggar oleh Edy menurut Aliansi Pemuda Kalimantan tersebut terkait Penghinaan dan Penyebar Kebencian Terhadap Etnis Kalimantan yang menyangkut pada Tindak Pidana Pasal 4 Huruf B Angka 1 Jo Pasal 16 Junto Pasal 18 UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis , serta Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Panji Nugraha selaku perwakilan Aliansi Pemuda Kalimantan mengatakan bahwa pihaknya merasa resah dengan adanya pernyataan Edy Mulyadi yang menyinggung masyarakat Kalimantan.
“oleh karena itu, kami menyerahkan kasus ini ke Mabes Polri untuk segera ditindaklanjuti, sehingga tidak berdampak kepada konflik horizontal di Kalimantan” ujarnya.
Diketahui, lewat youtubenya , Edy mengunggah video viral. Dalam aksinya, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.
“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak,” kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Tak berhenti di situ, Edy Mulyadi dengan lantang menyebut warga Kalimantan Timur sebagai golongan kuntilanak dan genderuwo.