
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari
Jakarta – Satpol PP Kelurahan Kalisari menggelar pengecekan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian dan pengawasan tempat usaha, warung atau kafe, Kelurahan Kalisari, DKI Jakarta pada Rabu (16/6/2021) malam.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Kegiatan ini diikuti oleh 15 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kelurahan Kalisari, Babinkamtibmas, Babinsa dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat).
Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, menjelaskan, terdapat 6 tempat usaha yang dicek pukul 20.00 – 22.00 WIB di Jalan Raya Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Diantaranya, 5 kafe (Cafe Kopipala, Cafe Wijie, Cafe Koka, Cafe Dado, dan Cafe Vans Coffee) dan 1 mini market (Alfamidi).
“Kita datangi, cek protokol kesehatan, dan memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan jam operasional untuk tutup pada jam 21.00 WIB. Tidak ditemukan pelanggaran,” katanya, saat dikonfirmasi Jktinformasi Kamis (17/6/2021).
Karwadi menjelaskan, selain pemberian imbauan juga dipertegas dengan penempelan penetapan jam operasional sesuai dengan Peraturan Gubernur untuk tutup pukul 21.00 WIB. Jika masih ditemukan melewati peraturan tersebut akan diberikan surat teguran hingga penyegelan.
“Kami melaksanakan ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya kerumunan selama masa pandemi Covid-19, mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” pungkasnya.