Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan sengketa Partai Politik Partai Persatuan Pembangunan antara Saiful Rahmat Dasuki, dkk sebagai Penggugat melawan DPP PPP sebagai Tergugat.
Sengketa tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara : 129/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Pst dengan amar putusan Menolak Eksepsi Tergugat dan Dalam Pokok Perkara Gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung kekurangan formil.
Menurut kuasa hukum Saiful, Juhdi Permana membenar kan putusan tersebut. Juhdi menilai bahwa putusan tersebut terkesan kontradiktif antara putusan dalam eksepsi dengan putusan dalam pokok perkara.
“Eksepsi tentang kewenangan absolut yang menjelaskan tentang mekanisme Mahkamah Partai yang tidak pernah ditempuh oleh Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim” Kata Juhdi melalui pesan tertulis yang diterima pada Kamis (26/5).
Namun dalam pokok perkara putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) dengan pertimbangan hukum bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanya putusan Mahkamah Partai.
“Kami menilai ada kontradiksi dalam putusan tersebut” tegas Juhdi.
“Artinya seharusnya untuk putusan dalam pokok perkara tersebut tidak lagi mempertimbangkan tentang harus adanya putusan Mahkamah Partai yang telah diputuskan pada putusan sela dengan menolak eksepsi Tergugat tersebut.” Terang Juhdi
Namun demikian Juhdi mengatakan tetap mematuhi dan menghormati putusan Pengadilan tersebut yang menurutnya ada kontradiksi antara putusan sela dengan putusan akhir.
“Namun kami tetap menghargai putusan tersebut dan kita juga sudah maksimal dalam mengungkapkan kebenaran terkait kedudukan Haji Lulung pada saat Muswil DPW PPP DKI Jakarta yang masih berstatus sebagai kader Partai Amanat Nasional” Tutup Juhdi.
Dilain tempat Saiful Rahmat Dasuki dikonfirmasi terhadap putusan tersebut. Saiful mengungkapkan ada kejanggalan terhadap putusan tersebut.
” Memang putusan tersebut ada kejanggalan antara putusan eksepsi dengan putusan dalam pokok perkara”. Kata Saiful.
“Tetapi kita tetap menghargai putusan itu dan akan kita telaah lebih jauh untuk menentukan langkah lebih lanjut memperjuangkan keadilan dalam perkara ini”. Lanjut Saiful.
Saiful juga mengungkapkan akan terus berupaya dalam menguak kebenaran yang ada di tubuh PPP DKI Jakarta.
“Kita akan terus berupaya untuk memperjuangkan keadilan agar tidak terjadi lagi ketidakadilan di kemudian hari di tubuh PPP baik di DKI Jakarta maupun bagi kader PPP di seluruh Indonesia”. Tutup Saiful.
Diketaui sebelumnya, Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) telah memutuskan Syaiful Rahmat Dasuki sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta untuk masa bakti 2021 – 2026.
Namun dalam keputusan DPP PPP memutuskan H Lulung Lunggana sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta untuk masa bakti 2021 – 2026. Atas perihal tersebut pihak saiful melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.