
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sidang Paripurna DPR RI Pengesahan UU P2SK
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati dan mensahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk menjadi Undang-Undang P2SK.
Menteri keuangan Sri mulyani sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan, apresiasi Setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan DPR khususnya Ketua dan anggota Komisi 11 yang telah menginisiasi proses RUU ini
“Dengan kerjasama yang sangat baik di dalam pembahasan RUU ini pembahasan antara pemerintah dan parlemen di dalam Panitia kerja atau Panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka produktif konstruktif”, ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12).
Menkeu meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya yaitu mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih terang sebagaimana diketahui reformasi sektor keuangan Indonesia adalah prasyarat yang utama untuk membangun ekonomi Indonesia agar menjadi lebih dinamis kokoh Mandiri sustainable dan berkeadilan.
“Ada 17 undang-undang yang terkait sektor keuangan yang telah berusia cukup lama bahkan ada yang melebihi 30 tahun Dengan demikian ini perlu disesuaikan apa lagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi kondisi dan tantangan”, katanya.
Lanjut Sri Mulyani, sektor keuangan Indonesia memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia antara lain, Pertama masih dangkalnya sektor keuangan Indonesia khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.
“Kedua aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek yaitu sektor perbankan “, imbuhnya.
Ketiga tingkat bunga pinjaman yang masih relatif tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan sehingga menyebabkan beban dan ekonomi biaya tinggi.
Keempat aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia yang masih perlu ditingkatkan. Kelima indeks keuangan inklusif Indonesia yang masih perlu terus diperbaiki.
Keenam disrupsi teknologi khususnya teknologi digital seperti vintage yang harus disikapi dan ketujuh pertumbuhan sumber daya manusia yang menunjang sektor keuangan Indonesia yang handal masih relatif lambat
“Hal-hal di atas menunjukkan bahwa kita perlu terus membangun sektor keuangan Indonesia agar memenuhi kebutuhan berkembang dan terus majunya perekonomian nasional agar makin Mandiri khususnya dihubungkan dengan cita-cita kita untuk mencapai Indonesia emas tahun 2045”, jelasnya.