
Jakarta – Lembaga Pemerhati Jasa Keuangan (LPJKM) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT Bank Mayapada Internasional Tbk (IDX: MAYA), Dato Sri Tahir terkait dengan dugaan penyimpangan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Dewan Pendiri LPJKM Yoga Hermawan menyampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran batas maksimum pemberian kredit Bank Mayapada kepada 4 korporasi hingga Rp 23,50 Triliun.
“Ini menjadikan pekerjaan rumah yang besar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengungkap kasus tersebut, Berdasarkan data BPK negara mengalami kerugian mencapai Rp 130 triliun lebih. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab dari OJK segera menangani semua informasi yang menyangkut kinerja Bank Mayapada,” jelas Yoga Hermawan dalam rilisnya.
Ia menambahkan bahwa adanya kredit macet di Bank Mayapada juga sebagai bentuk kegagalan OJK menjalankan fungsinya yang harus dijadikan bahan evaluasi bersama.
“ini perlu di evaluasi yang menyeluruh, karena jika kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak maksimal, maka tidak menutup kemungkinan banyak lembaga sektor keuangan akan menjalankan usahanya secara ugal-ugalan.” tambahnya.
Diakhir, Ia meminta OJK berani melakukan tugasnya dengan baik dan tegas kepada siapapun yang melanggar aturan perbankan.
“Kalo banyak kasus yang dikakukan oleh Perbankan Nasional, maupun swasta, atau Bank-bank besar maupun kecil, didiamkan dan tidak cepat ditangani oleh OJK, maka akan berdampak sangat buruk terhadap iklim Investasi dinegara kita,” pungkasnya.
**