
Jakarta – The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) organisasi nirlaba yang beranggotakan 267 jurnalis investigasi dari 100 negara maupun kawasan berbasis di AS, mengungkapkan aliran uang haram lewat bank-bank kelas kakap di dunia.
Temuan itu bersumber dari dokumen rahasia pemerintah AS yang mengungkapkan bahwa sejumlah bank kelas kakap melakukan tindakan pencucian uang untuk menghapus jejak sumber dana jaringan kriminal.
Dokumen File FinCEN mencakup lebih dari 2.100 laporan aktivitas mencurigakan yang diajukan oleh bank dan perusahaan keuangan lain ke Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan Departemen Keuangan AS. FinCEN, adalah unit intelijen di jantung sistem global untuk memerangi pencucian uang.
ICIJ menyebutkan sejumlah nama bank kelas kakap dunia, seperti JPMorgan, HSBC, Standard Chartered Bank, Deutsche Bank, dan Bank of New York Mellon Dalam laporannya yang dipublikasikan di www.icij.org, dikutip Senin (21/9), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
ICIJ juga mengungkap dugaan aliran uang panas yang mampir di bank-bank di Indonesia, baik bank BUMN maupun swasta. Nilainya mencapai US$504,65 juta setara Rp7,31 triliun (mengacu kurs Rp14.500 per dolar AS) dari 496 transaksi.
Mengutip data ICIJ, aliran uang itu yang mampir di perbankan Indonesia terdiri dari transaksi keluar senilai US$286,16 juta dan transaksi masuk US$218,49 juta melalui 19 bank. Sebanyak 19 bank yang diduga menerima aliran uang tersebut, terdiri dari dua bank BUMN dan 17 bank swasta.
Temuan ICIJ itu bersumber dari dokumen rahasia otoritas AS, yakni Jaringan Penegakan Hukum atas Kejahatan Finansial Departemen Keuangan AS (US Department of Treasury’s Financial Crimes Enforcement Network) atau dikenal sebagai FinCEN.
Dokumen FinCEN mencakup lebih dari 2.100 laporan aktivitas mencurigakan yang diajukan oleh bank dan perusahaan keuangan lainnya ke badan tersebut.
Dalam dokumen itu, ICIJ menemukan lebih dari US$2 triliun dugaan transaksi haram dalam periode 1999-2017 melalui bank kelas kakap global. Dari jumlah tersebut, mayoritas melalui Deutsche Bank senilai US$1,3 triliun dan JPMorgan sebesar US$514 miliar.
Bank pelat merah yang disebutkan dalam laporan tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Bank Mandiri diduga menerima sebagian besar aliran uang senilai US$292,73 juta, setara 58 persen dari total aliran uang panas.
Angka tersebut terdiri dari US$250,39 juta transaksi keluar dan US$42,33 juta transaksi masuk, dengan total 111 transaksi.
Mereka disebut terus mengambil untung dari praktek berbahaya itu, bahkan setelah otoritas AS mendenda lembaga keuangan tersebut karena kegagalan membendung aliran uang haram sebelumnya.
ICIJ juga mengungkapkan alasan bank kelas kakap itu mempertahankan praktek haram tersebut, yakni semata demi keuntungan. Bank bisa meraup keuntungan dari uang yang berputar melalui jaringan rekening pengguna sistem keuangan haram tersebut.
.