
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, Perusahaan Penjaminan di Indonesia wajib memiliki dukungan dari Perusahaan Penjaminan Ulang (Re-Guarantee). Namun, dalam masa transisi di mana belum ada Perusahaan Penjaminan Ulang yang terbentuk, Regulator memperbolehkan Perusahaan Penjaminan untuk menggunakan jasa Perusahaan Reasuransi, (ini sy sebut sebagai “nyebrang” ke Industri Asuransi).
Permasalahan “Nyebrang” ke Industri Asuransi dan Kapan Perusahaan Penjaminan Ulang Hadir ???.
Ketergantungan pada Reasuransi. Saat ini, Perusahaan Penjaminan di Indonesia bergantung pada Perusahaan Reasuransi, yang beroperasi di sektor Asuransi dan mungkin kurang memahami nuansa risiko yang unik dalam Industri Penjaminan. Meskipun ini bisa diterima sebagai solusi sementara, jangka panjangnya tidak ideal karena Reasuransi didesain untuk menangani risiko Asuransi, bukan Penjaminan.
Kapan Perusahaan Penjaminan Ulang Hadir ???.
Hingga sekarang, Perusahaan Penjaminan Ulang belum terbentuk. Ada beberapa kendala utama yang menghambat pendirian perusahaan ini:
Kebutuhan Modal yang Besar. Perusahaan penjaminan Ulang memerlukan modal yang signifikan untuk memiliki kapasitas finansial yang memadai guna mendukung perusahaan penjaminan.
Kesiapan Regulasi dan Infrastruktur. Pendirian Perusahaan Penjaminan Ulang juga memerlukan regulasi yang matang dan kesiapan infrastruktur pendukung, seperti pengawasan ketat dari OJK dan kerangka hukum yang lebih jelas.
Political Will Niat politik dan dorongan kuat dari Pemerintah diperlukan untuk mempercepat proses pembentukan Perusahaan Penjaminan Ulang.
Tanpa komitmen yang jelas dari Pemerintah, Regulator dan dukungan Asosiasi Perusahaan Penjaminan, pembentukan perusahaan ini bisa terus terhambat.
Sampai Kapan Reguarantee “Nyebrang” ke Reasuransi?. Istilah “Nyebrang” ke Perusahaan Reasuransi kemungkinan akan terus berlanjut sampai Perusahaan Penjaminan Ulang yang khusus menangani risiko penjaminan terbentuk. Ketergantungan ini dapat memperlemah ekosistem Penjaminan karena reasuransi tidak dirancang secara khusus untuk menanggung risiko yang terkait dengan penjaminan, berbeda dengan penjaminan ulang yang lebih fokus pada risiko penjaminan.
Solusi: Perusahaan Penjaminan Ulang dan Political Will.
Solusi terbaik adalah mempercepat pembentukan perusahaan Penjaminan Ulang dengan dukungan Political Will yang kuat dari pemerintah. Pemerintah perlu bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan untuk mendirikan perusahaan ini.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan termasuk memberikan insentif fiskal kepada investor yang ingin mendirikan Perusahaan Penjaminan Ulang. Mempercepat pembentukan regulasi dan pengawasan yang mendukung operasional Perusahaan Penjaminan Ulang dan Kolaborasi antara Pemerintah dan Sektor Swasta untuk mendirikan perusahaan ini dalam waktu yang cepat.
Alternatif Solusi Sementara: Co-Guarantee (Co.Gar) Perusahaan Penjaminan dapat menerapkan Co-Guarantee (Co.Gar). Dalam skema ini, beberapa Perusahaan Penjaminan bergabung dan berbagi risiko secara proporsional. Setiap Perusahaan Penjamin memiliki porsi tanggung jawab yang jelas atas proyek atau entitas yang mereka jamin bersama-sama.
Perbedaan Co-Guarantee (Co.Gar) dan Re-Guarantee (Re.Gar) ???.
Co-guarantee adalah bentuk jaminan bersama yang diberikan oleh dua pihak atau lebih untuk mendukung tanggung jawab atau kewajiban pihak ketiga, biasanya dalam konteks pinjaman atau transaksi keuangan. Dalam skema ini, jika pihak yang berutang atau bertanggung jawab atas kewajiban gagal memenuhi kewajibannya, para pemberi jaminan bersama tersebut secara kolektif bertanggung jawab untuk menutupi atau menyelesaikan kewajiban tersebut.
Sementara Re-guarantee adalah jaminan tambahan yang diberikan oleh pihak ketiga untuk mendukung jaminan awal yang sudah ada. Dalam hal ini, jika pihak yang menjamin (guarantor) utama tidak dapat memenuhi kewajibannya, pihak yang memberikan re-guarantee akan bertanggung jawab untuk menanggung atau melindungi kreditur dari kerugian.
Konsep ini sering digunakan dalam konteks perbankan atau keuangan internasional, di mana suatu lembaga keuangan atau perusahaan memberikan re-guarantee untuk meningkatkan kepercayaan kreditur terhadap jaminan awal, terutama ketika risiko gagal bayar lebih tinggi. Re-guarantee juga dapat digunakan untuk menyebar risiko di antara beberapa entitas.
Co-guarantee memberikan tingkat keamanan tambahan bagi kreditur atau pihak yang memberikan fasilitas, karena mereka dapat menuntut pembayaran dari salah satu atau semua pemberi jaminan jika debitur gagal memenuhi komitmennya.
Aspek Co-Guarantee (Co.Gar) didefinisikan kerjasama antar Perusahaan Penjamin untuk berbagi risiko secara proporsional. Penyerahan risiko dari Perusahaan Penjamin ke Perusahaan Penjaminan Ulang.
Struktur Risiko dibagi antar Perusahaan Penjamin yang terlibat. Risiko dialihkan ke Perusahaan Penjaminan Ulang. Sementara dalam sistem pengelolaan dikelola secara kolektif oleh Perusahaan Penjamin. Dikelola oleh Perusahaan Penjaminan Ulang. Co-Guarantee sangat fleksibel dan mudah diimplementasikan antar Perusahaan Penjamin.
Bergantung pada keberadaan Perusahaan Penjaminan Ulang, dalam segi hal biaya administrasi internal, tanpa biaya Imbal Jasa Penjaminan (IJP) tambahan. Hanya perlu membayar Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU) kepada Perusahaan Penjaminan Ulang.
Secara kapasitas risiko Co-Guarantee sangat terbatas oleh kapasitas kolektif dari perusahaan penjaminan yang terlibat. Kapasitas lebih besar karena Perusahaan Penjaminan Ulang memiliki cadangan dana besar.
Sifat Risiko pada Co-Guarantee, dibagi sejak awal kontrak secara proporsional. Risiko dialihkan sepenuhnya atau sebagian setelah Perusahaan Penjaminan Ulang mengambilnya.
Lantas apa keuntungan dan kerugian Co-Guarantee vs Re-Guarantee?
Keuntungan dari Co-Guarantee fleksibilitas mudah diimplementasikan karena tidak perlu melibatkan pihak eksternal.
Diversifikasi Risiko. Beban risiko tersebar di antara beberapa perusahaan, yang mengurangi potensi kerugian besar bagi satu perusahaan. Dengan adanya beberapa pihak yang memberikan jaminan bersama, risiko gagal bayar dibagi di antara para penjamin. Ini meningkatkan keamanan bagi kreditur tanpa melibatkan pihak eksternal, seperti perusahaan asuransi atau lembaga penjamin pihak ketiga.
Peningkatan Kepercayaan, kreditur mungkin lebih bersedia memberikan fasilitas atau pinjaman karena mereka yakin bahwa beberapa pihak berkomitmen untuk menutupi kewajiban debitur jika diperlukan.
Fleksibilitas dalam pengaturan, Co-guarantee memungkinkan penjamin untuk menyusun kesepakatan yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas masing-masing pihak yang terlibat. Pihak-pihak yang berpartisipasi dapat menegosiasikan persentase kontribusi atau tanggung jawab mereka dalam jaminan.
Tidak memerlukan pihak ketiga, karena tidak memerlukan pihak eksternal seperti lembaga asuransi, prosesnya lebih sederhana, biaya tambahan bisa dihindari, dan pengaturan menjadi lebih cepat serta mudah diimplementasikan.
Co-guarantee menjadikan hubungan yang lebih dekat: Biasanya, co-guarantee melibatkan entitas atau individu yang sudah memiliki hubungan baik, seperti dalam konteks bisnis atau keluarga. Ini dapat mengurangi potensi konflik atau masalah kepercayaan yang mungkin muncul dengan pihak ketiga.
Salah satu keuntungan utama dari Co-Guarantee adalah biaya yang lebih rendah, terutama karena tidak ada IJP (Imbal Jasa Penjaminan) yang biasanya dibebankan dalam skema penjaminan yang melibatkan lembaga pihak ketiga. Dalam skema penjaminan yang melibatkan pihak eksternal, seperti perusahaan asuransi atau lembaga penjamin, biasanya ada biaya yang harus dibayar, yang dikenal sebagai IJP. Namun, dalam co-guarantee, penjaminan dilakukan antar pihak internal atau pihak yang terlibat langsung tanpa melibatkan lembaga penjamin pihak ketiga. Ini menghilangkan kebutuhan untuk membayar IJP, sehingga mengurangi biaya transaksi secara keseluruhan.
Biaya lebih rendah, karena tidak melibatkan lembaga penjamin eksternal, tidak ada biaya administrasi tambahan yang harus dikeluarkan, seperti premi asuransi atau biaya layanan yang umumnya dikenakan oleh perusahaan penjamin. Ini menjadikan co-guarantee solusi yang lebih hemat biaya.
Efisiensi pengelolaan biayakarena dalampengaturan co-guarantee memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk lebih leluasa dalam mengatur dan membagi tanggung jawab tanpa harus menyesuaikan dengan persyaratan dari lembaga penjamin eksternal, yang dapat lebih ketat atau mahal.
Namun ada beberapa kerugian yang bisa ditimbulkan pada co-guarantee, antara lain:
- Kapasitas terbatas risiko besar mungkin sulit diatasi karena kemampuan finansial yang terbatas dari perusahaan yang terlibat.
- Kompleksitas Pengelolaan memerlukan koordinasi yang baik antar-perusahaan, terutama dalam menangani klaim.
- Risiko potensi konflik atau perselisihan antar-perusahaan mengenai tanggung jawab dalam pembayaran klaim.
Sementara Keuntungan dari Re-Guarantee antara lain:
Peningkatan Keamanan bagi Kreditur. Re-guarantee memberikan lapisan perlindungan tambahan kepada kreditur. Jika penjamin utama tidak mampu memenuhi kewajibannya, re-guarantor (pemberi re-guarantee) akan menanggung kewajiban tersebut, mengurangi risiko gagal bayar.
Kapasitas lebih besar, Perusahaan Penjaminan Ulang biasanya memiliki kapasitas finansial yang lebih besar, memungkinkan perusahaan penjaminan mengambil risiko lebih besar.
Mitigasi risiko dapat dialihkan secara signifikan ke pihak eksternal, mengurangi beban keuangan perusahaan penjamin. Dengan adanya re-guarantee, risiko yang dihadapi kreditur dapat disebar lebih merata. Ini sangat berguna dalam situasi di mana penjamin utama dianggap berisiko tinggi atau memiliki kapasitas keuangan terbatas. Re-guarantee membantu mengurangi eksposur kreditur terhadap risiko penjamin utama.
Peningkatan Kepercayaan dalam Transaksi Internasional. Dalam transaksi internasional, re-guarantee dapat meningkatkan kepercayaan kreditur, terutama ketika mereka berurusan dengan negara atau entitas dengan risiko politik atau ekonomi tinggi. Kehadiran pihak ketiga yang menyediakan re-guarantee dapat memperkuat rasa aman dalam transaksi lintas batas.
Meningkatkan Akses ke Pembiayaan. Dengan adanya jaminan tambahan dari re-guarantor, entitas atau individu yang memerlukan pinjaman atau fasilitas keuangan dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, bahkan ketika penjamin utama mungkin tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk memberikan jaminan penuh.
Mengurangi Kebutuhan untuk Jaminan Tambahan. Debitur mungkin tidak perlu memberikan jaminan aset tambahan jika mereka sudah mendapatkan re-guarantee. Ini membuat proses lebih efisien dan lebih murah, terutama bagi entitas yang memiliki keterbatasan aset yang dapat dijaminkan.
Fleksibilitas dalam Strukturisasi Jaminan. Re-guarantee memungkinkan berbagai pihak untuk mengatur ulang kewajiban dan tanggung jawab jaminan sesuai kebutuhan. Ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan risiko yang lebih dinamis, terutama dalam konteks bisnis yang kompleks.
Stabilitas finansial, Penjaminan ulang dapat membantu perusahaan penjamin dalam menjaga stabilitas keuangan, terutama jika terjadi klaim besar. Dengan keuntungan-keuntungan ini, re-guarantee menjadi solusi yang menarik bagi kreditur dan debitur untuk mengelola risiko kredit secara lebih efektif dan meningkatkan rasa aman dalam transaksi keuangan.
Namun kerugian dari Re-Guarantee antara lain:
Adanya biaya tambahan, Re-guarantee biasanya melibatkan biaya tambahan karena pihak ketiga (penjamin kedua) harus dibayar untuk menanggung risiko yang lebih besar. Ini dapat mencakup premi atau fee, yang menambah beban finansial bagi debitur atau penjamin utama. Biaya itu biasanya Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU) . Perusahaan Penjamin harus membayar IJPU kepada Perusahaan Penjaminan Ulang (Re-guarantee), yang bisa menjadi beban biaya tambahan.
Kompleksitas Administrasi, dengan adanya lapisan jaminan tambahan, proses administrasi menjadi lebih rumit. Ini termasuk negosiasi kontrak, koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat, dan penyesuaian persyaratan hukum.
Risiko Terhadap Penjamin Kedua. Jika penjamin utama gagal, beban sepenuhnya akan jatuh pada pihak yang memberikan re-guarantee. Hal ini meningkatkan risiko bagi penjamin kedua, yang bisa menghadapi kerugian signifikan jika terjadi gagal bayar.
Meningkatkan Risiko Moral. Pihak yang dijamin mungkin kurang termotivasi untuk memenuhi kewajibannya karena adanya jaminan tambahan. Mereka mungkin merasa lebih aman dengan adanya re-guarantee, sehingga tidak terlalu khawatir tentang risiko gagal bayar.
Potensi Sengketa Hukum. Jika terjadi gagal bayar, proses klaim dari re-guarantee dapat menimbulkan sengketa hukum yang memerlukan waktu dan biaya untuk diselesaikan. Setiap perbedaan interpretasi dalam kontrak re-guarantee dapat memperpanjang proses penyelesaian.
Ketergantungan pada Kekuatan Penjamin Kedua: Keberhasilan re-guarantee sangat tergantung pada kekuatan finansial penjamin kedua (pihak ketiga). Jika penjamin kedua tidak cukup kuat secara finansial, kreditur tetap menghadapi risiko kerugian meskipun ada jaminan tambahan, ini dapat memengaruhi Perusahaan Penjamin.
Contoh Praktek Terbaik di Luar Negeri
Euler Hermes (Jerman). Euler Hermes, salah satu Perusahaan Penjaminan terbesar di dunia, menggunakan kombinasi antara Co-Guarantee dan Re-Guarantee untuk menangani risiko besar. Di proyek-proyek infrastruktur besar, mereka bekerja sama dengan perusahaan penjaminan lokal dan internasional untuk berbagi risiko secara proporsional, sementara sebagian risiko besar dialihkan ke Perusahaan Penjaminan Ulang.
Sinosure (China). Sinosure, perusahaan penjaminan kredit ekspor di China, memanfaatkan skema Re-Guarantee untuk mengalihkan risiko besar ke Perusahaan Penjaminan Ulang internasional. Ini memungkinkan Sinosure untuk mendukung proyek-proyek ekspor berisiko tinggi dengan kapasitas yang lebih besar.
Coface (Perancis). Di sektor penjaminan kredit ekspor, Coface juga menerapkan model kombinasi antara Co-Guarantee dan Re-Guarantee. Mereka bekerja sama dengan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk berbagi risiko secara kolektif, sambil tetap mempertahankan Penjaminan Ulang sebagai lapisan perlindungan tambahan.
Rekomendasi, Perusahaan Penjaminan Ulang (ReGuarantee) sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas industri penjaminan dan memberikan stabilitas jangka panjang. Namun perlu ada Political Will yang kuat dari Pemerintah untuk segera mendirikan Perusahaan Penjaminan Ulang. Dalam masa transisi, Co-Guarantee (Co.Gar) adalah solusi sementara yang efektif untuk berbagi risiko antar-perusahaan penjaminan.
Namun, keterbatasan kapasitasnya membuatnya kurang ideal untuk risiko besar. Re-Guarantee (Re.Gar) tetap menjadi solusi terbaik untuk risiko besar karena memberikan dukungan finansial yang lebih stabil. Dengan belajar dari praktik terbaik di luar negeri, Indonesia dapat membangun ekosistem penjaminan yang lebih kuat.
Penulis :
Diding S Anwar
Ketua RGC FIA Universitas Indonesia
Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi