
Bandara Soekarno Hatta
Jakarta – Pemerintah mengumumkan bahwa harga tiket pesawat domestik selama masa mudik Lebaran 2025 akan mengalami penurunan antara 13% hingga 14%. Penurunan ini berlaku berkat kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, yang memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung sebagian oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa penurunan harga tiket ini merupakan hasil dari berbagai upaya pemerintah, termasuk pengurangan biaya operasional kebandarudaraan dan penurunan biaya bahan bakar avtur di 37 bandara di seluruh Indonesia. Langkah-langkah ini diperkirakan dapat menurunkan harga tiket pesawat secara signifikan selama dua pekan menjelang Lebaran.
“Salah satu faktor yang dapat menurunkan harga tiket pesawat adalah penurunan biaya operasional bandara dan biaya avtur. Kami juga memberikan insentif berupa pengurangan PPN,” ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa berdasarkan PMK No. 18 Tahun 2025, PPN untuk penerbangan domestik akan dikurangi. Masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara 6% sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.
“PPN ditanggung sebagian oleh pemerintah sehingga masyarakat hanya membayar 5% dari tarif yang ada. Ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat selama mudik Lebaran,” ungkap Sri Mulyani.
Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket penerbangan domestik yang dilakukan antara 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal keberangkatan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dalam menekan biaya perjalanan selama masa mudik.
Penurunan harga tiket pesawat diharapkan dapat mendorong kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini, serta meningkatkan daya beli masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman.