
E Commerce
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 148 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Sebanyak 129 diantaranya telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 12,2 trilliun yang terhitung sejak 2020-2023.
Mengingat besarnya jumlah penerimaan yang didapatkan, maka wajar pemerintah mulai gencar menunjuk sejumlah pelaku usaha untuk menjadi bagian dari PPMSE. Apakah yang dimaksud dengan PPMSE?
Apa itu PMSE?
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merujuk pada proses perdagangan yang dilakukan secara elektronik melalui platform atau sistem komputer yang memfasilitasi jual beli aset finansial seperti saham, obligasi, mata uang, atau komoditas. Ini berbeda dengan perdagangan konvensional di mana transaksi dilakukan secara langsung melalui interaksi manusia.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah proses perdagangan aset finansial yang dilakukan secara elektronik melalui platform atau sistem komputer. Ini mencakup berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, mata uang, derivatif, dan komoditas. Dalam PMSE, para pedagang dapat melakukan transaksi secara langsung melalui terminal komputer atau perangkat seluler mereka tanpa perlu interaksi langsung dengan broker atau lembaga keuangan.
PMSE telah menjadi sangat umum dalam pasar keuangan modern, dengan platform elektronik seperti bursa saham, sistem perdagangan alternatif (ATS), dan platform perdagangan elektronik lainnya yang menyediakan infrastruktur untuk melakukan transaksi secara cepat dan efisien. Ini memungkinkan pelaku pasar untuk mengakses pasar global, menerapkan strategi perdagangan yang kompleks, dan merespons perubahan pasar dengan cepat.
Keuntungan PMSE meliputi eksekusi perdagangan yang lebih cepat, transparansi harga yang lebih baik, biaya perdagangan yang lebih rendah, dan akses yang lebih mudah ke pasar global. Namun, ada juga beberapa risiko terkait dengan PMSE, termasuk risiko eksekusi, risiko sistematis, dan risiko teknologi terkait kegagalan infrastruktur komputer. Oleh karena itu, manajemen risiko yang cermat penting untuk pelaku pasar yang terlibat dalam PMSE.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian dan prosedur elektronik. Selanjutnya, dalam Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 80 Tahun 2019 dijelaskan, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pelaku usahanya pun bisa datang dari dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan pemerintah menerapkan sistem PMSE adalah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
Pelaku usaha yang berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan bisnisnya melalui sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
PPMSE
PPMSE berbeda dengan PMSE. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (4) Pasal 1 PP Nomor 80 Tahun 2019, PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya (PPMSE) adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan. Pelaku Usaha dalam PMSE juga dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengacu pada penyedia layanan atau platform elektronik yang memfasilitasi perdagangan tersebut. Mereka dapat berupa bursa saham elektronik, sistem perdagangan alternatif, atau platform perdagangan lainnya yang menyediakan infrastruktur dan layanan untuk para pedagang melakukan transaksi secara elektronik.
PMSE telah menjadi bagian integral dari pasar keuangan modern, memungkinkan akses yang lebih cepat, transparan, dan efisien ke pasar global bagi para pelaku pasar. Ini juga telah memungkinkan munculnya strategi perdagangan yang lebih kompleks dan berbasis algoritma.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik secara spesifik telah mengatur sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).