
Akar budaya bangsa Indonesia sejak jaman nenek moyang adalah sistem gotong royong dan kerjasama.
UUD 1945 pasal 33 menyatakan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
Trend masyarakat dari dahulu sampai sekarang dan juga masa depan selalu berkumpul dilandasi minat yang sama. Bahkan saat sekarang berkumpul tanpa harus bertemu secara fisik (digital), sehingga timbul istilah disruption.
Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 (AJBB), Diding S. Anwar mengatakan PP No 87 tahun 2019 tertanggal 26 Desember 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (UBER) atau Mutual.
“Dalam Februari 2020 ini AJB Bumiputera berusia 108 tahun. Sungguh Bersyukur, Suatu Anugerah, Payung Hukum berupa PP 87 th 2019 ttg Perusahaan Asuransi berbentuk UBER / Mutual sudah diterbitkan Presiden Jokowi tanggal 26 Desember 2019”, ungkap Diding di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Dalam PP tersebut dijelaskan Pemegang Polis (Pempol) hanya WNI atau Rakyat Indonesia. Pempol adalah Pemilik Perusahaan (ini investor sesungguhnya dalam UBER atau Mutual).
“Jadi sangat utama pelayanan prima kepada Pempol, sehingga jumlah Pempol atau pemilik Perusahaan diharapkan terus bertambah, tidak boleh menyusut”, jelas Diding.
AJB Bumiputera 1912 bagaimana agar bisa menjadi Perusahaan yg bisa mendisrupsi, dengan kekhasannya sebagai UBER atau Mutual.
Selamat Ultah ke 108 AJB Bumiputera 1912.
Maju terus AJB Bumiputera 1912 sebagai satu satunya Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia yang berbentuk badan Usaha Bersama (UBER) atau Mutual.