
Sidang lanjutan praperadilan penutupan jalan Hauling Km 101 Tapin, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (20/1/2022).
BANJARMASIN – Sidang lanjutan praperadilan terkait penutupan jalan hauling Km 101 Tapin, antara PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) dalam agenda pihak Dirkrimum Polda Kalsel, menghadirkan dua orang saksi, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (20/01/22) Siang.
Dari dua orang yang dihadirkan oleh pihak termohon, pemohon merasa janggal dari keterangan saksi, sebab saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan Jalan Hauling tersebut, ia tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi.
“Dari keterangan saksi pihak PT TCT saat dihadapan Majelis Hakim, Putu Agus Wiranata, ia mengakui tidak mempunyai ijin resmi dari Pengadilan Negeri tentang penutupan jalan hauling 101 Km (Police Line), dan hanya bisa melampirkan berdasarkan data, yang belum bisa dibuktikan keabsahannya” ucap Kuasa Hukum, Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang, Kurniawan Adi Nugroho, usai ditemui setelah Persidangan.
Akan tetapi, hingga sekarang Police Line tersebut masih terpasang. seharusnya apabila sampai sekarang masih dipasang, hal tersebut ranah nya bicara penyitaan.
“Apabila bicara soal penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, namun hingga sekarang tidak ada surat dari Pengadilan Negeri”, Katanya.
Bijaksananya, harusnya Jalan Hauling Km 101 itu bisa dibuka, karena kasus Perdata sengketa tanah tersebut masih berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan, dan masih belum tahu siapa yang memenangkan.
“Proses Perdata tersebut masih berjalan lama, seharusnya itu tetap dibuka sampai dengan kasus tersebut terselesaikan, dan baru bisa kedua belah pihak melakukan penyitaan,” terangnya.
Akibatnya, hingga sampai sekarang ratusan karyawan maupun sopir, yang melintasi jalan tersebut terkena imbasnya, dikarenakan tidak bisa bekerja.
Seperti diketahui, penutupan jalan hauling Km 101 Tapin sejak November 2021 lalu menyebabkan ribuan pekerja tongkang dan angkutan batu bara kehilangan penghasilan karena tak lagi bisa beraktivitas.
Para pekerja beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di Tapin dan ke DPRD Kalsel di Banjarmasin agar polisi membuka garis polisi di jalan hauling sehingga mereka bisa bekerja kembali.
Pihak PT TCT tetap ngotot tak mau membuka portal di jalan batu bara Km 101 Tapin, meskipun ada surat dari Kementerian ESDM yang meminta agar portal dibuka untuk menjaga pasokan batu bara untuk persediaan PLN.
Pihak kepolisian masih belum membuka garis polisi Jalan Hauling Km 101 Suato Tatakan Tapin meskipun sudah ada surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Nomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 yang minta PT Tapin Prima Coal (TCT) membuka portal ruas jalan angkutan batubara Km 101 Tapin untuk memenuhi pasokan PLN.