
Jakarta – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa Provinsi Banten telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
“Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan,” kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Yuri berharap agar permohonan tersebut bisa segera disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk memudahkan penelusuran di aspek epidemiologis atau pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi.
“Semoga hari ini bisa disetujui sehingga klaster Jabodetabek lebih terintegrasi untuk memudahkan aspek epidemiologisnya,” ujar dia.
Selain itu, Yuri juga menambahkan, permohonan pemberlakuan PSBB suatu wilayah akan disetujui dengan melihat sejumlah faktor.
“Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, pasokan logistik, sarana kesehatan, jaminan sosial, transportasi diatur lebih baik, dan sudah disedialan dengan baik,” kata Yuri melanjutkan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi (BODEBEK) mulai diberlakukan pada hari rabu tanggal 15 April pukul 00.00 WIB selama 14 hari.
Kang Emil sebutan akrabnya menambahkan, PSBB di wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi akan dilakukan PSBB penuh. Akan dilakukan pembatasan keluar-masuk wilayah dan kegiatan perkantoran akan dibatasi.
“Khusus kota Bekasi, Bogor dan Depok dengan PSBB maksimal. Salah satunya menutup akses, membatasi kegiatan-kegiatan perkantoaran sosial, kebudayaan dan keagamaan,” tambahnya.