
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Sementara Menteri Kesehatan Terawan Agus telah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan PSBB di Ibu Kota dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau COVID-19.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Terawan pada, Senin 6 April 2020 malam.
Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang. PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020) malam.
“PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan,” lanjut Anies. Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis besok.
Anis juga menyampaikan PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah.
“Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah,” kata Anies.
Tak hanya itu, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup selama masa PSBB Jakarta.
“Baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup,” ucap Anies.
Untuk pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Kemudian terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Anies memperkirakan, peraturan rinci mengenai teknis PSBB terkait pandemi Covid-19 di Jakarta akan rampung Rabu (8/4/2020) besok.
“Peraturan sendiri insya Allah akan dikeluarkan secara resmi, mudah-mudahan besok secara resmi,” kata Anies.
“Tapi garis besar isinya (peraturan) adalah yang tadi kami sampaikan, bahwa semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali 8 sektor yang tadi disebutkan,” tambah dia.