
Kembali ke Pasal 33 UUD 1945 (Foto : kompas.com).
Oleh : Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan RGC FIA Universitas Indonesia.
AJB Bumiputera 1912 merupakan salah satu Perusahaan Asuransi yang sudah lama berkiprah di Indonesia dan memiliki sejarah panjang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun, seperti halnya banyak perusahaan lainnya, AJB Bumiputera 1912 menghadapi tantangan besar terutama pada masa krisis keuangan.
Dalam situasi darurat semacam ini, peran Pengelola Statuter menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan pemulihan perusahaan. Penting untuk memahami bagaimana sistem hukum dan regulasi yang ada di Indonesia, seperti yang diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan OJK, memberikan solusi untuk mengelola perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan.
Oleh karena itu, penanganan yang tepat oleh Pengelola Statuter yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akan memastikan bahwa AJB Bumiputera 1912 dapat bangkit dan kembali berfungsi dengan baik.
Peran Pengelola Statuter dalam Menjaga Stabilitas Asuransi
Pengelola Statuter adalah pihak yang ditunjuk untuk mengelola perusahaan asuransi yang sedang menghadapi masalah solvabilitas atau likuiditas, dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis. Pengelola Statuter ini biasanya diangkat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan melibatkan unsur pemerintah sebagai bagian dari mekanisme penanggulangan krisis. Berikut adalah beberapa sumber hukum yang menjadi dasar dalam penunjukan Pengelola Statuter dan peranannya dalam mengelola perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan:
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan wewenang kepada OJK untuk mengawasi perusahaan asuransi, termasuk dalam situasi di mana perusahaan tersebut mengalami kesulitan likuiditas. Salah satu langkah yang diambil OJK adalah menunjuk Pengelola Statuter untuk mengelola perusahaan tersebut.
Pada Pasal 60 mengatur pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi yang menghadapi kesulitan keuangan. Relevansi, penunjukan Pengelola Statuter menjadi langkah untuk memastikan bahwa perusahaan tetap menjalankan kewajiban terhadap pemegang polis.
UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, UU ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian, yang mencakup ketentuan untuk menangani perusahaan asuransi yang tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya. Jika suatu perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, Pengelola Statuter akan ditunjuk untuk menjalankan perusahaan tersebut selama masa pemulihan. Pada Pasal 67 dan 68 mengatur tentang pengelolaan perusahaan yang mengalami kesulitan, termasuk penunjukan Pengelola Statuter.
UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK (Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan). Undang-undang ini bertujuan untuk menguatkan sistem keuangan nasional, dengan memberikan OJK wewenang untuk menangani perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan. Dalam hal ini, penunjukan Pengelola Statuter merupakan salah satu langkah yang dapat diambil oleh OJK untuk menjaga kelangsungan perusahaan. Dalam Pasal 157 memberikan dasar hukum untuk pengelolaan perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas melalui penunjukan Pengelola Statuter.
POJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Pengelolaan Perusahaan Asuransi yang Mengalami Kesulitan Keuangan. POJK ini mengatur tentang tata cara pengelolaan perusahaan asuransi yang menghadapi masalah keuangan. POJK ini memberikan panduan lebih rinci mengenai penunjukan Pengelola Statuter dan bagaimana mereka melaksanakan tugas pengelolaan perusahaan yang sedang dalam krisis.
Aturan ini jelas telah mengatur mekanisme yang jelas tentang penunjukan Pengelola Statuter dan tanggung jawab pengelola dalam menjaga operasi perusahaan.
SE OJK No. 13/SEOJK.05/2021 tentang pengelolaan perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Surat Edaran OJK ini memberikan pedoman teknis tentang bagaimana perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi kewajiban harus dikelola. Dalam hal ini, Pengelola Statuter diangkat untuk melaksanakan peran pengelolaan perusahaan yang sedang dalam keadaan krisis. Ketentuan relevan, SEOJK ini memberikan panduan tentang pelaporan dan langkah-langkah yang harus diambil oleh OJK dan perusahaan asuransi dalam menangani kesulitan keuangan.
Pentingnya Kolaborasi Pengelola Statuter dengan Pemerintah
Selain OJK, kolaborasi dengan pemerintah sangat penting dalam penanganan krisis perusahaan asuransi. Pemerintah melalui kebijakan dan regulasinya dapat memberikan bantuan yang diperlukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, serta mendukung proses pemulihan perusahaan asuransi seperti AJB Bumiputera 1912. Pemerintah memiliki peran dalam memberikan jaminan stabilitas sektor keuangan melalui kebijakan fiskal dan moneter yang mendukung pemulihan perusahaan asuransi yang dalam pengelolaan statuter.
Teladan yang Baik dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam menghadapi tantangan seperti krisis perusahaan asuransi, kita dapat mengambil inspirasi dari teladan Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan sikap sabar, tawakal, dan usaha keras dalam menghadapi berbagai ujian hidup. Salah satu hadis yang relevan adalah:
Hadis Nabi Muhammad SAW:
“Sesungguhnya Allah tidak akan menurunkan ujian kepada hamba-Nya di luar kemampuan hamba tersebut.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hal ini mengajarkan kita untuk tetap tenang, berusaha dengan sebaik-baiknya, dan menyerahkan hasilnya kepada Allah. Dalam konteks pengelolaan perusahaan asuransi yang menghadapi krisis, hal ini berarti bahwa meskipun perusahaan sedang dalam kesulitan, dengan manajemen yang tepat dan kerjasama yang baik, krisis tersebut dapat dilalui.
AJB Bumiputera 1912 memiliki peran yang sangat besar dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia. Dengan adanya mekanisme Pengelola Statuter yang diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan OJK, perusahaan ini diharapkan dapat bangkit kembali dari krisis dan melanjutkan fungsinya seperti sedia kala. Melalui pengelolaan yang tepat, kolaborasi antara OJK, pemerintah, dan pengelola statuter, serta dengan mengambil teladan dari ajaran Islam yang mengajarkan kesabaran, tawakal, dan usaha keras, AJB Bumiputera 1912 dapat menghadapi tantangan besar ini dan bertahan selamanya untuk melayani masyarakat Indonesia.
Tulisan ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pengelolaan perusahaan asuransi dalam masa krisis, tetapi juga memberikan panduan mengenai bagaimana ajaran agama dan regulasi dapat berjalan selaras untuk menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
Pengendali lainnya ???
Pengendali lainnya dalam konteks pengelolaan Perusahaan Asuransi yang menghadapi kesulitan sering kali merujuk pada entitas atau individu selain Pengelola Statuter yang berperan untuk memastikan keberlangsungan operasional perusahaan.
Namun, untuk menjawab secara lebih spesifik tentang dasar hukum dan pengaturan terkait hal ini, kita harus merujuk pada tiga undang-undang sbb. :
Dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK Pengendali Lainnya tidak diatur secara eksplisit. Namun, OJK memiliki kewenangan luas dalam pengawasan dan penanganan lembaga jasa keuangan, termasuk asuransi. Beberapa poin penting:
Pasal 7 mengatur bahwa OJK bertugas menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian.
Pasal 54 memberikan wewenang kepada OJK untuk mengambil alih pengelolaan perusahaan yang mengalami kesulitan, termasuk menunjuk Pengelola Statuter.
Sebagai catatan, Undang-undang ini tidak menyebut secara eksplisit pihak lain selain OJK dan Pengelola Statuter yang dapat mengendalikan perusahaan asuransi yang bermasalah.
UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lebih rinci mengatur tentang struktur pengendalian perusahaan asuransi, termasuk siapa yang disebut Pengendali. Dalam konteks ini, Pengendali mengacu pada individu atau entitas yang memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan perusahaan.
Definisi Pengendali (Pasal 1 angka 17) “Pengendali adalah orang perseorangan, badan hukum, atau kelompok usaha yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan secara langsung atau tidak langsung, dan/atau Memiliki saham mayoritas dalam perusahaan.
Penunjukan Pengelola Statuter (Pasal 67-70) dalam hal perusahaan mengalami kesulitan keuangan, OJK dapat menunjuk Pengelola Statuter, melakukan pengambilalihan sementara atas pengelolaan perusahaan.
Namun ada ccatatan, dalam Undang-undang ini tidak menyebut pengendali lainnya secara spesifik dalam konteks restrukturisasi perusahaan yang dalam kondisi darurat. Tetapi, pengendali sebagaimana didefinisikan dapat mencakup pemegang saham mayoritas atau kelompok usaha terkait.
UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK memberikan landasan yang lebih luas untuk mengatasi permasalahan di sektor jasa keuangan, termasuk asuransi. Dalam konteks ini Pasal 157 ayat (3) menyebutkan, OJK dapat mengambil langkah penyelamatan terhadap perusahaan jasa keuangan yang mengalami kesulitan, termasuk menunjuk Pengelola Statuter atau pihak lain untuk mengelola perusahaan.
Pada Pasal 161 “Mengatur mekanisme penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah dengan melibatkan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) jika menyangkut perlindungan dana nasabah tertentu.
Sebagai catatat, UU P2SK membuka ruang untuk keterlibatan pihak lain, seperti LPS atau entitas pemerintah lainnya, yang dapat dianggap sebagai pengendali tambahan untuk memastikan penyelamatan perusahaan.
Aturan turunan (POJK) terkait pengendali lainnya, hingga saat ini, pengaturan terkait Pengendali Lainnya dalam konteks restrukturisasi perusahaan asuransi lebih sering diatur melalui POJK atau SE OJK antara lain:
POJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi yang mengatur tata cara pelaporan kondisi keuangan perusahaan asuransi dan langkah-langkah pengendalian. Dalam Pasal 19-22 memberikan panduan tentang pengelolaan perusahaan asuransi yang menghadapi masalah keuangan.
POJK No. 15/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi. Pada Pasal 5-7 menjelaskan tentang tanggung jawab Dewan Komisaris, Direksi, dan Pengendali dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.
SEOJK No. 13/SEOJK.05/2021 tentang Pengelolaan Perusahaan Asuransi dalam Kesulitan. Surat edaran ini memberikan pedoman tentang pengangkatan dan peran Pengelola Statuter serta langkah yang harus diambil dalam pengelolaan perusahaan yang bermasalah.
Kesimpulan :
1. Pengendali Lainnya dalam konteks UU No. 40 Tahun 2014 merujuk pada pemegang saham mayoritas atau kelompok usaha terkait, sedangkan dalam UU No. 4 Tahun 2023, ruangnya lebih luas mencakup pihak lain seperti LPS.
2. Penunjukan pihak lain (selain Pengelola Statuter) untuk menangani perusahaan asuransi dalam kesulitan belum diatur secara rinci dalam aturan turunan. Namun, UU No. 4 Tahun 2023 memungkinkan pemerintah atau lembaga lain dilibatkan.
3. Aturan terkait dalam POJK dan SEOJK saat ini lebih fokus pada peran Pengelola Statuter, tetapi tetap relevan untuk memahami pengelolaan perusahaan dalam kondisi darurat.