Diding S Anwar
Zakat, fidyah, dan sedekah bukan hanya ajaran Islam yang bersifat lokal, tetapi merupakan prinsip universal yang berlaku di seluruh dunia. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT serta tanggung jawab sosial terhadap sesama manusia.
Zakat adalah kewajiban finansial bagi setiap Muslim yang mampu.
Fidyah adalah bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa wajib.
Sedekah dan infaq merupakan tindakan sukarela yang memperluas keberkahan dan keadilan sosial.
Artikel kecil ini menguraikan aspek hukum, dalil, ukuran pembayaran, serta contoh praktik teladan dari Rasulullah SAW dan para sahabat dalam menunaikannya dengan benar sesuai tuntunan syariat.
I. Zakat
Kewajiban yang Mengangkat Derajat Umat Islam.
Pengertian Zakat
Zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta bagi Muslim yang memenuhi syarat tertentu untuk diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (asnaf zakat).
Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Zakat
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
(QS. At-Taubah [9]: 103)
Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Jenis Zakat dan Cara Pembayarannya
A. Zakat Fitrah
Waktu pembayaran: Sebelum shalat Idul Fitri.
Ukuran: 1 sha’ (±2,5 – 3 kg) bahan makanan pokok.
Penerima: Fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharim, fi sabilillah, ibn sabil.
B. Zakat Maal (Harta)
Zakat maal terdiri dari beberapa kategori:
Zakat Emas dan Perak
Nisab: 85 gram emas atau 595 gram perak.
Kadar: 2,5% dari jumlah yang dimiliki setelah mencapai nisab dan haul (1 tahun).
Zakat Penghasilan
Nisab: Setara 85 gram emas per tahun.
Kadar: 2,5% dari penghasilan bersih.
Zakat Perdagangan
Nisab: Setara 85 gram emas dari modal dan keuntungan.
Kadar: 2,5% dari modal dan keuntungan bersih.
Zakat Pertanian
Nisab: 653 kg gabah atau setara.
Kadar: 5% (jika diairi) dan 10% (jika tanpa biaya irigasi).
Zakat Peternakan
Nisab:
30 ekor sapi → 1 ekor sapi
40 ekor kambing → 1 ekor kambing
Zakat Investasi dan Saham
Nisab: Setara 85 gram emas.
Kadar: 2,5% dari keuntungan bersih setelah haul.
Zakat Tabungan dan Deposito
Nisab: Setara 85 gram emas.
Kadar: 2,5% dari saldo mengendap selama setahun.
Hukum dan Akibat Mengabaikan Zakat
Dosa besar, sebagaimana disebut dalam QS. At-Taubah [9]: 34-35.
Dampak di dunia Kehilangan keberkahan, bencana ekonomi.
Dampak di akhirat
Siksa neraka dengan emas dan perak yang tidak dizakatkan.
II. Fidyah: Solusi Islam bagi yang Tidak Mampu Berpuasa.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah kewajiban bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i seperti usia lanjut atau penyakit kronis.
Dalil tentang Fidyah
Allah SWT berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah…”
(QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Tata Cara Pembayaran Fidyah
Bentuk fidyah: Makanan pokok setara 1 mud (±750 gram beras) per hari puasa yang ditinggalkan.
Waktu pembayaran: Bisa harian atau sekaligus sebelum Ramadhan berikutnya.
Penerima: Fakir dan miskin.
III. Sedekah dan Infaq: Investasi Kebaikan yang Tak Terbatas.
Dalil tentang Sedekah
Allah SWT berfirman:
“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang…”
(QS. Al-Munafiqun [63]: 10)
Hukum dan Akibat Mengabaikan Sedekah
Hukumnya: Sunnah muakkadah, tetapi bisa menjadi wajib dalam keadaan darurat.
Dampak di dunia Kehidupan bisa penuh kesulitan tanpa keberkahan.
Dampak di akhirat Kehilangan kesempatan untuk berbuat kebaikan.
IV. Fakir Miskin dan Anak Yatim: Prioritas dalam Zakat, Fidyah, dan Sedekah.
Definisi Fakir dan Miskin
Fakir: Tidak memiliki penghasilan sama sekali.
Miskin: Memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Anak Yatim dan Piatu dalam Islam
Yatim Kehilangan ayah sebelum baligh.
Piatu Kehilangan ibu sebelum baligh.
Yatim Piatu Kehilangan kedua orang tua sebelum baligh.
Dalil tentang Kepedulian terhadap Anak Yatim
QS. Al-Ma’un [107]: 1-3:
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim…”
V. Referensi dan Sumber Hukum.
- Al-Qur’an
Kitab suci Islam yang menjadi sumber utama hukum zakat, fidyah, dan sedekah. - Hadis Rasulullah SAW
Kumpulan sabda dan perbuatan Nabi SAW yang menegaskan kewajiban zakat, fidyah, dan anjuran sedekah. - Kitab Fiqih Islam (Fiqh Zakat)
Termasuk Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili, dan Fiqh Az-Zakah oleh Yusuf Al-Qaradawi. - Fatwa MUI dan Organisasi Islam Internasional
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga seperti Al-Azhar memberikan panduan terkini dalam pengelolaan zakat dan fidyah.
Zakat, fidyah, sedekah, dan infaq adalah sistem Islam yang mendukung kesejahteraan sosial. Jangan abaikan kewajiban ini, karena keberkahan dan keselamatan dunia akhirat ada di tangan kita.
“Allah akan melipatgandakan pahala bagi siapa saja yang bersedekah dengan hati yang ikhlas.” (QS. Al-Baqarah [2]: 261).
Wallahu A’lam Bhisawab.
Jazakumullah khairan katsiran.
Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh Diding S Anwar
