
Industri Penjaminan Ulang (Reguarantee) memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan penjaminan, serupa dengan fungsi reasuransi dalam industri asuransi. PT Penjaminan Ulang Indonesia (PT PUI) sebagai pelaku utama dalam industri ini perlu menerapkan strategi keuangan yang kuat, termasuk:
1. Optimalisasi Gearing Ratio (maksimal 40x modal sendiri sesuai regulasi).
2. Penetapan tarif Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU) berdasarkan risiko.
3. Pencadangan yang prudent (Cadangan Teknis, Cadangan Klaim, dan Cadangan Catastrophe).
Artikel ini mengulas konsep dasar Reguarantee, metode Proportional dan Non-Proportional Treaty, serta manfaat dan tantangannya.
Selain itu, diulas pula regulasi UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, serta contoh keberhasilan perusahaan penjaminan ulang dari negara lain sebagai studi komparatif.
Pengertian Penjaminan dan Reguarantee
Apa itu Penjaminan?
Penjaminan adalah kegiatan menjamin pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin kepada penerima jaminan jika pihak terjamin gagal memenuhi kewajibannya.
Apa itu Reguarantee?
Reguarantee (Penjaminan Ulang) adalah skema di mana perusahaan penjaminan mengalihkan sebagian risikonya ke perusahaan penjaminan ulang untuk meningkatkan kapasitas penjaminan dan mengurangi potensi kerugian finansial.
Dasar hukum yang mengatur industri Penjaminan
UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (mengatur operasional perusahaan penjaminan dan penjaminan ulang).
UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK (mengatur tata kelola industri keuangan, termasuk penjaminan).
POJK terkait setelah terbit UU No. 1 Tahun 2016 (mengatur aspek tata kelola perusahaan yang baik (GCG), teknis operasional dan permodalan perusahaan penjaminan dan penjaminan ulang).
Mengapa Reguarantee Dibutuhkan?
Reguarantee memiliki beberapa manfaat utama:
Meningkatkan kapasitas penjaminan tanpa harus menambah modal sendiri.
Menstabilkan keuangan dengan membagi risiko kredit yang besar.
Memenuhi regulasi Gearing Ratio (maksimal 40x modal sendiri).
Memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor produktif lainnya.
Terminologi Penting dalam Reguarantee
Ceding Company Perusahaan penjaminan yang mengalihkan risiko ke perusahaan penjaminan ulang.
Reguarantor
Perusahaan penjaminan ulang yang menerima risiko dari perusahaan penjaminan.
Retention
Bagian risiko yang tetap ditanggung oleh perusahaan penjaminan sebelum dialihkan ke penjaminan ulang.
Gearing Ratio
Rasio antara total nilai penjaminan yang ditanggung terhadap modal sendiri (batas maksimal 40x sesuai regulasi).
Metode dan Jenis Reguarantee
I. Proportional Reguarantee
Dalam metode ini, risiko dan premi dibagi antara penjamin dan penjamin ulang berdasarkan persentase tertentu.
Quota Share Reguarantee Treaty
Risiko dibagi secara tetap antara penjamin dan penjamin ulang.
Manfaat: Sederhana, mudah dihitung, dan mengurangi volatilitas klaim.
Kelemahan: Bisa membebani penjamin ulang jika banyak klaim terjadi.
Surplus Reguarantee Treaty
Penjamin menyalurkan hanya risiko yang melebihi kapasitasnya ke penjaminan ulang.
Manfaat: Lebih fleksibel dibanding Quota Share.
Kelemahan: Administrasi lebih kompleks.
II. Non-Proportional Reguarantee
Dalam metode ini, penjamin ulang hanya membayar klaim jika jumlahnya melebihi batas tertentu (deductible).
Risk Excess of Loss Menanggung klaim besar yang melebihi batas risiko tertentu.
Catastrophe Excess of Loss
Proteksi terhadap kejadian bencana besar.
Stop Loss
Menjamin jika klaim dalam satu periode melampaui batas tertentu.
Aggregate Excess of Loss
Melindungi dari akumulasi klaim dalam satu periode.
Contoh Keberhasilan Perusahaan Penjaminan Ulang dari Negara Lain
- KODIT (Korea Credit Guarantee Fund – Korea Selatan)
Berhasil meningkatkan akses pembiayaan UMKM dengan skema penjaminan ulang yang solid.
Memiliki gearing ratio optimal dan ideal, sehingga tetap stabil meskipun menghadapi krisis ekonomi.
- JFC (Japan Finance Corporation – Jepang)
Fokus pada penjaminan ulang bagi sektor pertanian dan UMKM untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas.
- CDP (Cassa Depositi e Prestiti – Italia)
Memanfaatkan strategi Non-Proportional Reguarantee untuk melindungi sektor keuangan dari risiko sistemik.
Implementasi Gearing Ratio 40x dalam Strategi Keuangan
Haruskah Gearing Ratio Dimaksimalkan?
Keuntungan maksimalisasi, Dapat meningkatkan volume bisnis dan keuntungan.
Risiko maksimalisasi, Jika terlalu tinggi, bisa menyebabkan over-leverage dan ketidakstabilan keuangan.
Pendekatan ideal, Gearing Ratio 30-35 kali dengan pencadangan yang kuat.
Pencadangan yang Prudent
- Cadangan Teknis Untuk klaim yang belum terjadi.
- Cadangan Klaim Untuk klaim yang dalam proses.
Cadangan Catastrophe Untuk menghadapi risiko bencana besar.
Penjaminan Ulang memiliki peran strategis dalam industri keuangan dengan membantu perusahaan penjaminan mengelola risiko melalui skema Reguarantee.
Dengan Gearing Ratio yang optimal, pencadangan yang prudent, serta metode penjaminan ulang yang tepat (Proportional & Non-Proportional Treaty), Perusahaan Penjaminan Ulang dapat meningkatkan profitabilitas secara berkelanjutan.
Studi kasus dari Korea, Jepang, dan Italia menunjukkan bahwa keberhasilan Reguarantee bergantung pada strategi manajemen risiko yang disiplin dan pemanfaatan skema yang sesuai.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK).
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Peraturan OJK tentang Perusahaan Penjaminan dan Penjaminan Ulang.
- Korea Credit Guarantee Fund (KODIT) – Laporan Tahunan 2023.
- Japan Finance Corporation (JFC) – Laporan Penjaminan 2022.
- Cassa Depositi e Prestiti (CDP) – Studi Manajemen Risiko 2023.
Semoga bermanfaat dan terus semangat.
Tabayyun.
Wallahu A’lam Bhisawab.
Fastabiqul khairat
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh Diding S Anwar
- Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA UI.
- Ketua Komite Tetap Penjaminan, Asuransi, dan Dana Pensiun KADIN INDONESIA Bidang FMIK (Fiskal, Moneter, dan Industri Keuangan).