Industri penjaminan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memperluas akses keuangan. Untuk mengelola risiko, perusahaan penjaminan menerapkan strategi Guarantee (Penjaminan), Re-Guarantee (Penjaminan Ulang), dan Reguarantee (Retrosesi).
Artikel ini mengulas prinsip dasar, metode, manfaat strategi ini, serta ketentuan pencadangan teknis, gearing ratio, dan klausula standar dalam Sertifikat Penjaminan. Dengan referensi dari praktik global dan regulasi Indonesia, artikel ini memberikan pemahaman komprehensif bagi industri penjaminan dalam membangun ketahanan keuangan yang berkelanjutan.
Prinsip Dasar Guarantee & Re-Guarantee
Penjaminan (Guarantee)
Penjaminan adalah perlindungan terhadap risiko kredit atau proyek infrastruktur.
Unsur utama dalam penjaminan:
- Principal → Pihak yang dijamin
- Beneficiary → Penerima manfaat
- Perusahaan Penjamin → Pihak yang menjamin risiko
- Syarat & Kondisi → Ketentuan dalam perjanjian.
Penjaminan Ulang (Re-Guarantee) & Reguarantee (Retrosesi)
- Re-Guarantee → Sebagian risiko dialihkan ke perusahaan penjaminan ulang.
- Reguarantee (Retrosesi) → Risiko dialihkan lebih lanjut ke beberapa entitas penjaminan ulang (retrocessionaire).
Metode Penjaminan Ulang & Reguarantee (Retrosesi)
Metode Proporsional
- Quota Share → Risiko dibagi dalam persentase tetap.
- Surplus Share → Hanya risiko di atas batas tertentu yang dialihkan.
Metode Non-Proporsional
- Excess of Loss (XOL) → Menanggung klaim jika melebihi batas tertentu.
- Stop Loss → Mengcover klaim jika total klaim tahunan melampaui batas tertentu.
Reguarantee (Retrosesi)
- Treaty Reguarantee → Perjanjian tetap untuk mentransfer risiko dalam jumlah besar.
- Facultative Reguarantee → Transfer risiko per kasus ke penjamin ulang lain.
- Pools Reguarantee → Konsorsium berbagi risiko, lalu diteruskan ke retrosesi.
Rumus Perhitungan Utama
Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
Rumus
IJP = Tarif IJP × Nilai Penjaminan
Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU)
Rumus
IJPU = Tarif IJPU × Nilai Penjaminan Ulang
Retensi Sendiri (Own Retention – OR)
Bagian risiko yang tetap ditanggung oleh perusahaan penjamin.
Rumus
OR = Total Risiko – Penjaminan Ulang
Retensi (%) = (OR ÷ Total Risiko) × 100%
Contoh:
Jika total risiko Rp100 miliar dan Rp70 miliar dijamin ulang, maka:
- OR = 100 – 70 = 30 miliar
- Retensi (%) = (30 ÷ 100) × 100% = 30%
Klaim
Rumus
Klaim Dibayar = Klaim yang Dijamin – Retensi Sendiri
Pencadangan Teknis & Gearing Ratio
Jenis Pencadangan
- Cadangan Teknis → Untuk klaim yang belum dilaporkan.
- Cadangan IJP → Untuk risiko yang masih berjalan.
- Cadangan Risiko Tak Terduga → Untuk kejadian luar biasa.
Rumus
Cadangan IJP = Total IJP × Persentase Pencadangan
Cadangan Klaim = Estimasi Klaim – Klaim yang Sudah Dibayar
Gearing Ratio
Batasan rasio antara modal dan kewajiban penjaminan.
- Gearing Ratio Produktif: Maksimal 20× modal
- Total Gearing Ratio: Maksimal 40× modal
Klausula Standar Sertifikat Penjaminan
Sertifikat Penjaminan adalah dokumen resmi antara perusahaan penjamin, principal, dan beneficiary yang mencakup:
- Identitas para pihak
- Nilai penjaminan
- Jangka waktu
- Klausula pembayaran klaim
- Ketentuan subrogasi.
Contoh Klausula Standar:
“Perusahaan Penjamin akan membayar klaim dalam 30 hari setelah menerima dokumen klaim lengkap.”
Studi Kasus Internasional
China Reinsurance Corporation → Mengelola penjaminan ulang untuk sektor perbankan dan infrastruktur.
- Munich Re (Jerman) → Pemimpin global dalam reinsurance.
- Swiss Re (Swiss) → Menyediakan reguarantee (retrosesi) untuk risiko global.
- Fannie Mae (AS) → Menjamin ulang pinjaman perumahan demi stabilitas ekonomi.
Strategi Guarantee & Re-Guarantee adalah solusi utama dalam mitigasi risiko bagi industri penjaminan. Dengan penerapan pencadangan teknis yang disiplin dan klausula standar dalam Sertifikat Penjaminan, industri ini dapat berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi.
Daftar Referensi
- Peraturan OJK tentang Penjaminan Ulang di Indonesia.
- Swiss Reinsurance Manual (2023) – Panduan global untuk strategi reinsurance.
- Munich Re: Principles of Reinsurance (2022) – Metode proporsional & non-proporsional.
- Asia Reinsurance Corporation Report (2023) – Tren terbaru reinsurance di Asia.
- Reinsurance and Retrocession Handbook (2022) – Struktur reguarantee.
- China Re Annual Report (2023) – Strategi penjaminan ulang di sektor perbankan.
- Fannie Mae (2023) – Peran dalam menjamin ulang pinjaman perumahan.
Kiranya bermanfaat dan terus semangat serta dapat dipertimbangkan sebagai bahan diskusi yang konstruktif.
Tabayyun.
Wallahu A’lam Bhisawab.
Jazakumullah khairan katsiran.
Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh
Diding S Anwar
