
Diding S Anwar Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FI UI.
Setiap pekerja, baik dari kalangan ASN, TNI, Polri, Presiden, Wakil Prediden, Pimpinan DPR & Anggota, Hakim, Jaksa Agung, Menteri, Pejabat Tinggi Negara, Pegawai BUMN, maupun Pegawai Perusahaa Swasta dll, suatu saat akan memasuki masa pensiun / purna kerja.
Bagaimana kehidupan mereka setelah purna tugas ?.
Apakah mereka mendapatkan jaminan hidup yang layak setelah mengabdi bertahun-tahun ?.
Saat ini, sistem dana pensiun di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti manfaat yang stagnan, investasi yang kurang optimal, serta keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan yang layak.
Beberapa negara telah berhasil menerapkan best practice dalam jaminan pensiun, mulai dari jaminan kesehatan yang memadai, panti pensiunan yang layak, kebijakan kenaikan manfaat di atas inflasi, serta Minimum Benefit Guarantee (MBG) untuk memastikan kesejahteraan pensiunan.
Artikel sederhana ini mengulas sedikit perbandingan sistem pensiun di Indonesia dengan negara lain, serta merumuskan solusi terbaik untuk memastikan bahwa pensiunan tetap hidup sejahtera, sehat, dan terhormat.
Sistem Manfaat Pasti (MP) vs. Iuran Pasti (IP): Pro Kontra dan Solusi Konversi yang Adil
Sistem dana pensiun di Indonesia menggunakan dua pendekatan utama:
Manfaat Pasti (MP)
Pensiunan menerima manfaat bulanan yang telah ditentukan berdasarkan rumus tertentu.
Jika dana investasi kurang, pemberi kerja atau negara menanggung kekurangan.
Kelebihan: Memberikan kepastian manfaat pensiun.
Kekurangan: Beban keuangan tinggi bagi pemberi kerja atau negara.
Iuran Pasti (IP)
Manfaat pensiun bergantung pada hasil investasi dari iuran yang dikumpulkan selama bekerja.
Tidak ada jaminan jumlah manfaat pasti.
Kelebihan: Beban negara lebih ringan, peserta lebih fleksibel.
Kekurangan: Jika hasil investasi buruk, pensiunan bisa menerima manfaat yang lebih rendah.
Pro Kontra Konversi MP ke IP
Keuntungan bagi pemerintah/pemberi kerja: Mengurangi beban jangka panjang.
Risiko bagi pensiunan: Ketidakpastian manfaat yang akan diterima.
Solusi terbaik: Hybrid System, yaitu kombinasi MP dan IP, di mana sebagian manfaat tetap dijamin negara, sementara sisanya berbasis hasil investasi.
Best Practice Internasional dalam Jaminan Kesejahteraan Pensiunan
- Penyediaan Panti Pensiunan yang Layak dan Humanis
Di banyak negara maju, pensiunan memiliki pilihan untuk tinggal di kompleks hunian khusus lansia dengan fasilitas lengkap.
- Swedia – Community Elderly Care
Lansia dapat memilih untuk tinggal mandiri dengan subsidi pemerintah atau masuk ke panti pensiunan dengan layanan medis dan sosial.
Program berbasis subsidi silang, sehingga lansia tetap mendapatkan layanan berkualitas meskipun memiliki dana terbatas.
- Singapura – Assisted Living for the Elderly
HDB (Housing Development Board) menyediakan apartemen khusus lansia dengan biaya ringan dan subsidi dari CPF (Central Provident Fund).
Layanan kesehatan dan rekreasi terintegrasi dalam kompleks hunian.
Pemerintah dapat membangun kompleks hunian lansia berbasis komunitas dengan model subsidi silang dari dana pensiun dan asuransi sosial.
Jaminan Kesehatan yang Memadai bagi Pensiunan
Masalah utama pensiunan adalah akses layanan kesehatan yang menurun setelah berhenti bekerja.
- Jepang: National Health Insurance (NHI)
Pensiunan tetap mendapatkan jaminan kesehatan premium dengan subsidi dari pemerintah dan dana pensiun.
Prancis: Mutuelle Santé
Pemerintah mensubsidi 50% biaya asuransi kesehatan tambahan bagi lansia berpenghasilan rendah.
- Amerika Serikat: Medicare & Medicaid
Sistem jaminan kesehatan untuk pensiunan dengan berbagai kelas layanan, termasuk long-term care.
- Mekanisme top-up BPJS, agar pensiunan bisa meningkatkan kelas rawat dengan biaya lebih ringan.
- Program asuransi kesehatan khusus pensiunan dengan skema subsidi silang dari dana pensiun.
- Penguatan layanan home care dan telemedicine bagi lansia yang sulit bepergian ke rumah sakit.
Minimum Benefit Guarantee (MBG) untuk Dana Pensiun
Banyak negara menerapkan Minimum Benefit Guarantee (MBG) untuk memastikan pensiunan tetap mendapatkan manfaat yang cukup meskipun investasi dana pensiun mengalami fluktuasi.
- Belanda: Jaminan Manfaat Pensiun 70% dari Gaji Terakhir
Jika investasi tidak mencukupi, perusahaan wajib menutupi kekurangan dengan dana tambahan.
- Swiss: Return Minimum untuk Investasi Pensiun
Jika return pasar turun di bawah batas minimum, dana pensiun wajib menutupi kekurangan dengan cadangan modal.
Menetapkan MBG sebesar 50-60% dari gaji terakhir, sehingga daya beli pensiunan tetap stabil.
Kebijakan Kenaikan Manfaat Pensiun yang Lebih Baik dari Inflasi
Di beberapa negara, manfaat pensiun disesuaikan dengan inflasi agar daya beli pensiunan tidak menurun.
- Kanada: Manfaat Pensiun Naik 1,5 – 2x Inflasi
- Swedia: Penyesuaian Berdasarkan Rata-rata Gaji Pekerja Aktif
•Jerman: Dynamic Pension Formula
Kenaikan manfaat pensiun minimal 1,5x dari inflasi tahunan agar daya beli tetap stabil.
Mengaitkan kenaikan manfaat dengan pertumbuhan ekonomi atau rata-rata kenaikan gaji pekerja aktif.
- Meningkatkan layanan kesehatan pensiunan melalui skema top-up BPJS dan asuransi khusus pensiunan.
- Mengadopsi sistem hybrid antara Manfaat Pasti (MP) dan Iuran Pasti (IP) untuk menjaga keseimbangan manfaat dan keberlanjutan dana pensiun.
- Menerapkan Minimum Benefit Guarantee (MBG) agar manfaat pensiun tidak anjlok drastis akibat fluktuasi investasi.
- Menyediakan panti pensiunan berbasis komunitas dengan layanan kesehatan dan sosial yang layak.
- Menyesuaikan manfaat pensiun dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menjaga daya beli pensiunan.
- Mengelola dana pensiun dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan.
Dengan kebijakan yang lebih proaktif dan sistematis, Indonesia dapat memastikan bahwa pensiunan dan purna kerja tetap hidup sejahtera, sehat, dan terhormat, sesuai dengan pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Pensiunan dan purna kerja merupakan kelompok masyarakat yang telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan bangsa. Namun, banyak dari mereka masih menghadapi tantangan ekonomi, kesehatan, dan sosial di masa senja.
Tanpa skema perlindungan yang baik, kesejahteraan mereka bisa terganggu, menjadikan masa pensiun sebagai periode ketidakpastian alih-alih kenyamanan.
Dalam berbagai negara, sistem pensiun dikembangkan untuk memastikan para pensiunan dapat menikmati hidup yang layak.
Di Indonesia, sistem ini masih menghadapi tantangan seperti ketidakseimbangan antara manfaat dan iuran, inflasi yang menggerus daya beli pensiunan, serta kurangnya jaminan kesehatan yang memadai. Oleh karena itu, revitalisasi dan inovasi dalam kebijakan pensiun menjadi kebutuhan mendesak.
Manfaat Pasti (MP) vs. Iuran Pasti (IP): Perdebatan dan Solusi
Dua model utama dalam sistem pensiun adalah Manfaat Pasti (MP) dan Iuran Pasti (IP).
Manfaat Pasti (MP) Pensiunan menerima manfaat tetap berdasarkan formula tertentu, biasanya berbasis masa kerja dan gaji terakhir. Model ini memberikan kepastian, tetapi membebani keberlanjutan keuangan dana pensiun.
Iuran Pasti (IP)
Iuran dikumpulkan selama masa kerja dan diinvestasikan, dengan manfaat yang diterima bergantung pada hasil investasi. Model ini lebih fleksibel, tetapi risiko investasi ditanggung oleh peserta.
Banyak negara kini mengadopsi skema hybrid, menggabungkan MP dan IP untuk memastikan keseimbangan antara kepastian manfaat dan keberlanjutan dana pensiun.
Pentingnya Revitalisasi Sistem Pensiun
Sistem pensiun yang tidak diperbarui akan menghadapi masalah serius, seperti:
Lonjakan jumlah pensiunan akibat peningkatan harapan hidup.
Daya beli pensiunan tergerus inflasi karena manfaat yang stagnan.
Beban anggaran negara dan perusahaan meningkat jika hanya mengandalkan skema MP.
Kurangnya akses layanan kesehatan bagi pensiunan, terutama mereka yang tidak lagi memiliki asuransi dari tempat kerja.
Untuk itu, beberapa langkah revitalisasi yang perlu dipertimbangkan adalah:
- Skema hybrid antara MP dan IP untuk menjaga keseimbangan manfaat dan keberlanjutan dana pensiun.
•Minimum Benefit Guarantee (MBG) agar manfaat pensiun tidak tergerus inflasi dan tetap mencukupi.
- Top-up BPJS Kesehatan bagi pensiunan atau asuransi khusus lansia untuk memastikan akses layanan kesehatan yang optimal.
- Mekanisme investasi dana pensiun yang transparan dan berorientasi jangka panjang untuk mengurangi risiko ketidakpastian ekonomi.
- Insentif pajak bagi individu dan perusahaan yang berkontribusi lebih besar pada dana pensiun karyawan.
Mewujudkan Jaminan Hidup Layak di Masa Senja
Selain revitalisasi sistem keuangan pensiun, penting juga memperhatikan aspek sosial dan kesejahteraan lainnya:
Panti pensiunan berbasis komunitas dengan fasilitas kesehatan dan sosial yang layak, agar lansia tetap bisa hidup mandiri dan bermartabat.
Program pemberdayaan ekonomi bagi pensiunan agar mereka tetap aktif secara sosial dan finansial.
Penyuluhan keuangan sejak dini untuk meningkatkan kesadaran pekerja dalam mempersiapkan dana pensiun secara mandiri.
Dengan kebijakan yang lebih proaktif dan sistematis, Indonesia dapat memastikan bahwa pensiunan dan purna kerja tetap hidup sejahtera, sehat, dan terhormat sesuai dengan pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Rekomendasi
Masa pensiun seharusnya menjadi fase kehidupan yang nyaman dan terjamin, bukan masa penuh ketidakpastian. Namun, banyak pensiunan di Indonesia masih menghadapi tantangan ekonomi, kesehatan, dan sosial akibat skema pensiun yang belum optimal. Untuk memastikan keberlanjutan sistem pensiun dan kesejahteraan pensiunan, diperlukan strategi dan kebijakan yang tepat.
Beberapa langkah yang dapat diterapkan antara lain:
- Meningkatkan layanan kesehatan pensiunan melalui skema top-up BPJS dan penguatan asuransi kesehatan khusus pensiunan, memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga.
- Mengadopsi sistem hybrid antara Manfaat Pasti (MP) dan Iuran Pasti (IP) untuk menjaga keseimbangan manfaat bagi pensiunan tanpa membebani keberlanjutan dana pensiun.
- Menerapkan Minimum Benefit Guarantee (MBG) agar manfaat pensiun tidak tergerus inflasi atau fluktuasi investasi, sehingga daya beli pensiunan tetap stabil.
- Menyediakan panti pensiunan berbasis komunitas dengan fasilitas kesehatan dan sosial yang layak, agar para lansia tetap dapat hidup mandiri dan bermartabat.
- Menyesuaikan manfaat pensiun dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar kesejahteraan pensiunan tetap terjaga sesuai dengan kondisi ekonomi yang berkembang.
- Mengelola dana pensiun dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pensiun.
Dengan kebijakan yang lebih proaktif dan sistematis, Indonesia dapat memastikan bahwa pensiunan dan purna kerja tetap hidup sejahtera, sehat, dan terhormat sesuai dengan pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Referensi
- OECD Pensions at a Glance 2023
Laporan ini membandingkan kebijakan pensiun di berbagai negara, termasuk sistem pendanaan, manfaat, dan keberlanjutan dana pensiun. - World Bank – The Future of Pensions in Aging Societies (2022)
Studi ini membahas tantangan demografi terhadap sistem pensiun dan solusi kebijakan berbasis skema hybrid. - Regulasi Dana Pensiun di Indonesia (OJK, 2023)
Dokumen resmi yang menjelaskan kerangka hukum dan kebijakan dana pensiun di Indonesia, termasuk peran BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). - National Health Insurance Systems and Elderly Care (Japan & Singapore Model, 2023)
Studi kasus dari Jepang dan Singapura tentang bagaimana sistem jaminan kesehatan untuk lansia dapat diintegrasikan dengan dana pensiun. - Indonesia’s Pension Reform Roadmap (Bappenas, 2022)
Laporan strategi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan melalui pendekatan ekonomi inklusif, reformasi sistem MP ke hybrid system, dan penguatan investasi dana pensiun.
Artikel ini diharapkan menjadi bahan diskusi yang konstruktif untuk perbaikan sistem pensiun Kita.
Kiranya bermanfaat dan terus semangat untuk kemaslahatan umat.
Tabayyun
Wallahu A’lam Bhisawab.
Jazakumullah khairan katsiran.
Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh.
Diding S Anwar
Ketua Komite Tetap Penjaminan, Asuransi, Dana Pensiun KADIN INDONESIA Bidang FMIK (Fiskal, Moneter, Industri Keuangan).
18032025.