
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Oleh : Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan RGC FIA Universitas Indonesia.
Provinsi Aceh, dengan statusnya sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, memiliki peraturan daerah yang disebut Qanun. Qanun ini mengatur berbagai sektor kehidupan, termasuk ekonomi, yang bertujuan menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam konteks ekonomi, Qanun di Aceh mengatur berbagai sektor, seperti keuangan, konstruksi, UMKM, koperasi, dan usaha lainnya.
Pengaturan Qanun dalam industri keuangan dasar hukum utama adalah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Semua lembaga keuangan di Aceh wajib menjalankan prinsip syariah, baik dalam perbankan, asuransi, penjaminan, maupun pembiayaan. Hal ini berlaku untuk lembaga keuangan konvensional dan non-konvensional yang beroperasi di Aceh. Hal ini bertujuan menciptakan sistem ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, termasuk penghapusan riba dan penerapan prinsip keadilan.
Sektor-sektor dalam industri keuangan pertama, Perbankan Syariah, dalam implementasinya, semua bank di Aceh wajib mengonversi operasionalnya menjadi syariah. Adapun produk unggulan dari perbankan syariah adanya tabungan mudharabah, pembiayaan murabahah untuk UMKM, dan investasi berbasis mudarabah.
Kedua Asuransi Syariah, atau dikenal sebagai Takaful, adalah sistem perlindungan risiko berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Konsep ini melibatkan partisipasi bersama di mana para peserta berkontribusi dalam dana tabarru’ (hibah) untuk saling menanggung risiko tertentu, ta’awun (gotong royong) kerjasama dan solidaritas untuk melindungi seluruh peserta dari dampak kerugian, kepatuhan terhadap syariah dan pembagian keuntungan dan risiko
Dalam implementasinya, semua asuransi di Aceh berbasis takaful dengan akad saling menanggung (tabarru’). Produk unggulannya asuransi kesehatan syariah dan perlindungan jiwa berbasis iuran bersama.
Ketiga Penjaminan Syariah sebagai layanan jaminan berbasis prinsip-prinsip syariah Islam, yang bertujuan untuk memberikan kepastian pembayaran atau pelaksanaan kewajiban oleh pihak yang dijamin (principal) kepada pihak yang menerima jaminan (obligee). Dalam penjaminan ini, perusahaan penjamin bertindak sebagai kafalah (penjamin) dengan berlandaskan akad yang sesuai syariat.
Implementasi: Penjaminan berbasis akad kafalah, memberikan jaminan kredit produktif UMKM atau proyek.
Keempat Pembiayaan Syariah, yakni sistem pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Pembiayaan ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan menggunakan akad yang sesuai syariah.
Implementasinya adanya pembiayaan menggunakan akad murabahah, ijarah, atau istisna.
Pengaturan Qanun dalam Industri konstruksi di Aceh memiliki keunikan tersendiri karena diatur oleh Qanun (peraturan daerah) sebagai bagian dari penerapan syariat Islam. Qanun ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan efisien, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keislaman dalam setiap aspek industri konstruksi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk membuat Qanun sebagai regulasi daerah berdasarkan prinsip syariah Islam.
Beberapa Qanun terkait konstruksi yang relevan mencakup pengelolaan jasa konstruksi, penggunaan material lokal, dan implementasi standar halal dalam industri. Dasar hukum utama Qanun Nomor 5 Tahun 2021 mencerminkan komitmen Aceh untuk mengelola jasa konstruksi sesuai dengan syariat Islam, sekaligus mematuhi peraturan nasional. Dengan landasan hukum yang kuat, Qanun ini menjadi pedoman dalam menciptakan tata kelola konstruksi yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Implementasi dan praktik terbaik kontrak syariah pada proyek konstruksi menggunakan akad seperti istisna (pesanan proyek) dan ijarah (sewa alat atau tenaga ahli).
Contoh proyek, pembangunan masjid menggunakan dana wakaf, serta sistem bagi hasil antara kontraktor utama dan subkontraktor sesuai akad musyarakah.
Pengaturan Qanun dalam Industri UMKM, Koperasi, dan Usaha Lainnya
Dasar hukum utama Qanun Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengembangan UMKM, mendukung pelaku UMKM berbasis syariah dengan pembiayaan, pelatihan, dan akses pasar.
Implementasi dan praktik terbaik, UMKM Syariah seperti pembiayaan berbasis akad syariah seperti mudarabah dan qard hasan (pinjaman kebajikan). Koperasi Syariah, semua koperasi di Aceh wajib mengadopsi prinsip syariah. Adapun Usaha lainnya semua bentuk usaha harus mematuhi prinsip halal dan syariah.
Adapun Tantangan kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap prinsip syariah,
terbatasnya lembaga keuangan syariah untuk mendukung pengusaha kecil, resistensi dari pelaku usaha terhadap penerapan syariah.
Alternatif solusiperlunya adanya sosialisasi seperti pelatihan terpadu oleh pemerintah dan ulama lokal. Dalam Inovasi Keuangan, pengembangan produk syariah yang mudah diakses masyarakat. Perlunya dukungan pemerintah seperti pemberian insentif kepada lembaga yang berhasil menerapkan sistem syariah.
Aceh telah menunjukkan keberhasilan dalam mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam sektor ekonomi, dengan Qanun sebagai dasar hukum yang mengatur berbagai sektor ekonomi. Dengan penguatan sistem Qanun, Aceh dapat terus mendorong inovasi di sektor keuangan, konstruksi, UMKM, dan koperasi.
Rekomendasi:
Aceh dapat menjadi model penerapan ekonomi syariah di Indonesia. Aceh memiliki keistimewaan dalam menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam sektor ekonomi. Dengan otonomi khusus yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, provinsi ini telah memposisikan diri sebagai daerah yang konsisten mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam sistem ekonomi. Hal ini menjadikan Aceh sebagai model potensial bagi penerapan ekonomi syariah di Indonesia.
Perlu sinergi antara pemerintah, ulama, dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan dan inovasi. Penguatan digitalisasi keuangan syariah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Pedoman QS Al-Qur’an dalam Pengaturan Ekonomi Syariah
Beberapa ayat Al-Qur’an yang relevan dengan penerapan ekonomi syariah di Aceh, beserta terjemahan dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari:
QS Al-Baqarah (2:275):
“الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ…”
“Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran sentuhan (penyakit)…”
Makna yang terkandung dalam ayat tersebut dapat difahami menghindari praktik riba adalah prinsip utama dalam ekonomi syariah. Semua transaksi keuangan yang berbasis bunga harus dihindari, dan harus digantikan dengan akad yang adil dan transparan, seperti mudharabah dan murabahah.
Dalam praktiknya, semua lembaga keuangan di Aceh harus berkomitmen untuk menghindari transaksi berbasis riba dan menggantinya dengan pembiayaan berbasis bagi hasil, yang sesuai dengan prinsip syariah.
QS Al-Mutaffifin (83:1-3):
“وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3)”
“Celakalah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
Ayat di atas menjelaskan prinsip keadilan dalam transaksi bisnis harus dijaga. Setiap bentuk penipuan atau kecurangan dalam transaksi ekonomi harus dihindari.
Praktik terbaik dalam sektor UMKM dan koperasi, usaha yang dilakukan harus berdasarkan keadilan dan transparansi. Tidak ada ruang untuk penipuan dalam transaksi, baik dalam pembiayaan maupun dalam perdagangan.
Sumber Referensi dan Literatur:
Qanun Provinsi Aceh – Mengenai Lembaga Keuangan Syariah, Penyelenggaraan Konstruksi, dan UMKM.
Abstraksi: Qanun Provinsi Aceh sebagai dasar hukum yang mengatur sektor ekonomi berbasis syariah memastikan setiap sektor ekonomi di Aceh beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, terutama dalam bidang keuangan, konstruksi, UMKM, dan koperasi.
Al-Qur’an – Terjemahan dan tafsir.
Abstraksi: Al-Qur’an memberikan pedoman moral dan praktis mengenai prinsip ekonomi syariah yang mencakup keadilan, transparansi, dan larangan terhadap riba serta penipuan dalam transaksi.
Hukum Ekonomi Syariah oleh M. Zainul Arifin
Abstraksi: Buku ini menjelaskan tentang hukum ekonomi syariah, termasuk penerapan akad-akad syariah dalam sektor keuangan dan UMKM, serta menghindari praktik ekonomi yang bertentangan dengan syariah.
Ekonomi Syariah oleh Amir Ali dan M. S. Sardar
Abstraksi: Buku ini mengupas konsep dasar ekonomi syariah yang diterapkan dalam dunia modern, memberikan panduan praktis untuk mewujudkan sistem ekonomi yang berkeadilan dan dapat diterapkan secara global.
Dengan implementasi prinsip-prinsip yang berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan Hadis, serta mengadopsi praktik ekonomi yang sesuai dengan syariah, Aceh dapat menjadi model penerapan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.
Wallahu A’lam Bishawab.
Fastabiqul khairat Berlomba lombalah dalam kebaikan.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.