Pelaku UMKM Surabaya (foto: trubus.id)
Satu dekade implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan menandai era baru penguatan pembiayaan nasional berbasis UMKM & Koperasi.
Artikel ini mengevaluasi dampak UU terhadap akses pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan peningkatan kelas ekonomi UMKM & Koperasi. Selain itu, dibahas ekosistem penjaminan terintegrasi, kolaborasi pentahelix, penguatan human capital, dualisme penjaminan konvensional-syariah, serta agenda transformasi industri penjaminan 2026–2035.
Kata kunci: Penjaminan, UMKM, Koperasi, Ekosistem Pembiayaan, Pentahelix, Human Capital, Transformasi Industri
1. Pendahuluan
Ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan disahkan pada 19 Januari 2016, Indonesia memasuki babak baru penguatan sistem pembiayaan nasional. UU ini memberikan legitimasi kelembagaan bagi perusahaan penjaminan dan menciptakan kerangka mitigasi risiko pembiayaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM & Koperasi melalui peningkatan akses modal.
Momentum satu dekade ini penting untuk mengevaluasi:
Apa dampak UU ini?
Apa tantangan berikutnya?
Strategi apa yang harus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan industri penjaminan?
2. Dampak UU Penjaminan terhadap Ekosistem Pembiayaan UMKM & Koperasi (2016–2025)
2.1. Peningkatan akses pembiayaan UMKM & Koperasi
Penjaminan mengurangi risiko lembaga keuangan melalui pengalihan risiko kredit. Bank dan lembaga pembiayaan menjadi lebih agresif menyalurkan kredit produktif, termasuk kepada UMKM ultra mikro dan mikro yang sebelumnya high-risk, serta Koperasi.
Data 2017–2024:
Portofolio penjaminan tumbuh 18–22% per tahun.
Total penerima manfaat mencapai ±32 juta UMKM & Koperasi.
Kapasitas penjaminan nasional meningkat >3× dibanding era pra-UU.
2.2. Peningkatan stabilitas sistem keuangan
Persyaratan modal minimum, manajemen risiko, GCG, prosedur klaim, dan subrogasi menurunkan moral hazard, meningkatkan kredibilitas industri, dan memperkuat akuntabilitas lembaga keuangan serta regulator.
2.3. Kelahiran kelas ekonomi baru: UMKM & Koperasi naik kelas
Penjaminan mendorong UMKM & Koperasi memperbaiki manajemen internal, tata kelola keuangan, formalitas, arus kas, dan kapasitas usaha, menghasilkan kelompok UMKM & Koperasi yang lebih bankable dan berdaya saing tinggi.
3. Ekosistem Penjaminan Terintegrasi hingga Reguarantee
Penjaminan maksimal bila menjadi bagian dari ekosistem pembiayaan produktif yang lengkap, dari pelaku usaha hingga lapisan mitigasi risiko tertinggi:
UMKM & Koperasi sebagai penerima pembiayaan produktif
Perbankan dan lembaga pembiayaan sebagai penyalur kredit
Perusahaan penjaminan sebagai pengambil risiko utama
Skema co-guarantee untuk penyebaran risiko antar penjamin
Reguarantee sebagai lapisan terakhir mitigasi risiko
Regulator dan pemerintah sebagai pembentuk kebijakan dan pengawas
Platform digital, akademisi, dan profesi sebagai enabler melalui digitalisasi, credit scoring, riset, kurikulum, dan sertifikasi kompetensi
Kolaborasi lintas pemangku kepentingan yang dikenal sebagai pentahelix (akademisi, bisnis, pemerintah, komunitas, media) memperkuat integrasi ekosistem, mempercepat adopsi digital, dan mendorong UMKM & Koperasi naik kelas secara berkelanjutan.
4. Human Capital — Pondasi Keberlanjutan Industri Penjaminan
Modernisasi penjaminan memerlukan SDM profesional dan berintegritas:
Gelar profesi “Ahli Penjaminan”
Sertifikasi berbasis SKKNI Penjaminan (Kepmenaker RI 231/2020) dan KKNI Lembaga Penjaminan
Jalur akademik formal (D3 – S1 – S2 – S3) untuk riset dan inovasi kebijakan
Kompetensi digital, analisis penjaminan, risk management, hukum, klaim, subrogasi, dan etika industri
Sebagai trust business, kapasitas teknis dan integritas profesional menjadi unsur paling kritikal.
5. Agenda Transformasi Industri 2026–2035
Agenda strategis untuk dekade berikutnya:
1. National Guarantee System (NGS): integrasi data dan proses penjaminan nasional
2. Penguatan kapitalisasi industri: co-guarantee nasional, reasuransi global, dan reguarantee
3. Digitalisasi end-to-end: underwriting, monitoring risiko, klaim, dan subrogasi otomatis
4. Credit scoring UMKM berbasis data alternatif: QRIS, marketplace, logistik, pajak, utilitas
5. Ekspansi mandat penjaminan: sektor pangan, energi, green economy, teknologi, ekspor, dan syariah
5.1. Penjaminan Konvensional dan Syariah
Konvensional: berbasis risiko komersial
Syariah: berbasis akad kafalah dengan imbal jasa ujrah dan prinsip ta’awun
Dua pendekatan ini memungkinkan fleksibilitas pembiayaan sesuai karakter UMKM & Koperasi.
6. Penutup
Satu dekade UU No. 1 Tahun 2016 telah membangun fondasi kuat untuk pembiayaan UMKM & Koperasi, memperluas inklusi keuangan, meningkatkan stabilitas sistem keuangan, dan menciptakan pemerataan ekonomi.
Dekade berikutnya fokus pada optimasi penjaminan sebagai instrumen transformasi ekonomi nasional melalui:
Penguatan kapasitas risiko
Integrasi ekosistem hingga reguarantee
Digitalisasi menyeluruh
Profesionalisasi SDM melalui gelar Ahli Penjaminan
Industri penjaminan kini bukan sekadar pelengkap pembiayaan, tetapi penggerak pembangunan ekonomi berbasis UMKM & Koperasi — sektor penyerap tenaga kerja terbesar dan pilar ekonomi Indonesia.
7. Referensi
- Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
- Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
- Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terakhir diubah UU No. 17 Tahun 2012. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
- Kepmenaker RI No. 231 Tahun 2020 tentang SKKNI Bidang Penjaminan. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- Otoritas Jasa Keuangan. POJK terkait Industri Penjaminan:
POJK No. 1/POJK.05/2017
POJK No. 2/POJK.05/2017
POJK No. 3/POJK.05/2017
POJK No. 30/POJK.05/2018
POJK No. 1/POJK.05/2019
POJK No. 31/POJK.05/2020
POJK No. 25/POJK.03/2021
POJK No. 10/POJK.05/2023
POJK No. 10 Tahun 2025
POJK No. 11 Tahun 2025
- World Bank. (2020). SME Finance and Guarantee Schemes: Lessons Learned and Best Practices. Washington, D.C.: World Bank Publications.
- Asian Development Bank (ADB). (2019). Guarantee Programs to Promote Inclusive Financing in Asia. Manila: ADB.
- OECD. (2021). SME Financing and the Role of Guarantee Schemes. Paris: OECD Publishing.
Berlomba-lombalah dalam kebaikan.
Semoga bermanfaat. Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Diding S Anwar
Ketua Komite Tetap Panjaminan, Perasuransian, Dana Pensiun KADIN INDONESIA Bidang FMIK (Fiskal, Moneter, Industri Keuangan).
