
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pensiun, baik normal maupun dini, adalah dinamika ketenagakerjaan yang harus ditangani secara adil dan manusiawi.
Regulasi di Indonesia, seperti UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 35 Tahun 2021, mengatur hak pekerja dalam situasi ini.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sedangkan BPJS Kesehatan memastikan akses layanan kesehatan bagi pekerja pensiun.
Dana Pensiun menjadi instrumen utama untuk menjamin kesejahteraan pekerja setelah pensiun, melalui skema Manfaat Pasti (MP) maupun Iuran Pasti (IP).
Artikel sederhana ini mengulas pendekatan terbaik dalam menangani PHK dan pensiun secara humanis, dengan contoh best practice dari perusahaan nasional dan internasional.
Jenis-Jenis PHK dan Pensiun
PHK yang Sesuai Regulasi
PHK karena efisiensi perusahaan, dengan kompensasi yang sesuai peraturan.
PHK akibat kesalahan berat pekerja, melalui proses hukum yang sah.
PHK karena pekerja mencapai usia pensiun.
PHK yang Tidak Sesuai Regulasi (“PHK Abnormal”)
PHK sepihak tanpa alasan sah, melanggar PP No. 35 Tahun 2021.
PHK karena diskriminasi, seperti faktor gender, agama, atau kehamilan.
Pensiun Normal dan Pensiun Dini
Pensiun Normal Berdasarkan usia yang ditetapkan dalam regulasi atau peraturan perusahaan.
Pensiun Dini
Pensiun sebelum usia normal dengan kompensasi dan program transisi dari perusahaan.
Ketentuan Dana Pensiun Manfaat Pasti (MP) vs. Iuran Pasti (IP)
Dana Pensiun Manfaat Pasti (MP)
Definisi
Pekerja menerima manfaat tetap berdasarkan rumus tertentu, terlepas dari hasil investasi.
Contoh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN: Dikelola oleh Taspen.
TNI/Polri: Dikelola oleh Asabri.
BUMN dan perusahaan swasta besar dengan skema pensiun sendiri.
Keunggulan: Kepastian jumlah manfaat.
Kelemahan: Beban finansial bagi perusahaan jika investasi tidak mencukupi.
Dana Pensiun Iuran Pasti (IP)
Definisi
Manfaat pensiun bergantung pada jumlah iuran dan hasil investasi.
Contoh
Pegawai swasta
Melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) seperti BRI, BNI.
Pekerja mandiri: Melalui JHT BPJS Ketenagakerjaan atau DPLK.
Keunggulan: Tidak membebani perusahaan.
Kelemahan: Tidak ada kepastian jumlah manfaat.
Pendekatan Humanis dalam Menangani PHK dan Pensiun
Kepatuhan pada Regulasi
UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 menjamin hak kompensasi pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan JKP untuk pekerja yang terkena PHK.
BPJS Kesehatan memastikan kesinambungan akses layanan kesehatan bagi pensiunan.
Best Practice di Indonesia
PT Astra International:
Memiliki kebijakan “Golden Handshake” bagi pekerja yang terkena PHK atau Pensiun dini.
Pesangon lebih besar dari standar regulasi.
Program transisi karir dan pelatihan keterampilan baru sebelum PHK terjadi.
Bantuan penempatan kerja di anak perusahaan Astra.
BUMN (PLN, Telkom, Pertamina): Program Pensiun dini dengan edukasi wirausaha dan investasi.
Best Practice Internasional
Jerman
Model Kurzarbeit Subsidi gaji dari pemerintah untuk menghindari PHK massal.
Prancis
“Assurance Chômage” Program pelatihan kerja bagi pekerja terdampak PHK.
Korelasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
JKP: Bantuan uang tunai, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja bagi pekerja yang terkena PHK.
JHT & JP: Perlindungan finansial jangka panjang bagi pekerja pensiun.
BPJS Kesehatan: Menjamin layanan kesehatan bagi pekerja pensiun melalui skema mandiri atau pensiunan.
Pertimbangan Kebijakan bagi Perusahaan dan Pemerintah
- Mendorong Career Transition Assistance (CTA) untuk PHK dan Pensiun.
- Meningkatkan kesadaran pekerja tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Kolaborasi sektor swasta dan pemerintah dalam menciptakan peluang kerja bagi pekerja terdampak PHK atau Pensiun dini.
PHK dan Pensiun adalah bagian dari dinamika dunia kerja yang harus ditangani dengan pendekatan yang manusiawi dan berbasis regulasi.
Dengan implementasi kebijakan yang adil, skema MP dan IP dapat menjamin kesejahteraan pekerja pascapensiun. Dengan contoh best practice dari dalam dan luar negeri, masa depan pekerja dapat tetap terjamin meskipun mengalami transisi dalam dunia kerja.
Sumber Referensi Peraturan dan Literatur Internasional
Peraturan di Indonesia
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mengatur fleksibilitas ketenagakerjaan, termasuk PHK dan pesangon. - PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Outsourcing, Waktu Kerja, dan PHK
Menetapkan kompensasi dan prosedur PHK sesuai hukum. - PP No. 37 Tahun 2021 tentang JKP
Mengatur bantuan finansial dan pelatihan kerja bagi pekerja yang terkena PHK. - UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
Landasan hukum sistem jaminan sosial, termasuk pensiun dan kesehatan. - UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Mengatur skema pensiun Manfaat Pasti dan Iuran Pasti.
Pedoman Internasional
- ILO Convention No. 158 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja
Menetapkan standar PHK yang adil dan prosedural. - European Employment Strategy (EES)
Kebijakan transisi karir dan pelatihan pasca-PHK. - German Kurzarbeit Model
Subsidi upah untuk menghindari PHK massal dalam kondisi ekonomi sulit.
Tulisan ini sebagai bahan diskusi konstrukrif lebih lanjut bagi pekerja, pengusaha, dan regulator serta pihak yang berkentingan dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Kiranya bermanfaat dan terus semangat untuk kemaslahatan umat.
Tabayyun.
Wallahu A’lam Bhisawab.
Jazakumullah khairan katsiran.
Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh
Diding S Anwar
Ketua Komite Tetap Penjaminan, Asuransi, Dana Pensiun KADIN INDONESIA Bidang FMIK (Fiskal, Moneter, Industri Keuangan).
19032025