
Jakarta – Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Anggaran yang pemerintah siapkan mencapai Rp 15,36 triliun dengan setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.
Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Berdasarkan penjelasan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) serta ketentuan terbaru, yakni dalam PermenkopUKM Nomor 2 Tahun 2021 (PDF), dana bantuan BPUM 2021 diberikan pada setiap pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan dengan jumlah Rp1,2 juta.
“Diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/4) lalu.
Selain itu, lembaga pengusul calon penerima BPUM 2021 hanya pemerintah daerah (pemda), yakni dinas-dinas atau badan yang menangani bidang koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, proses pendataan dan pendaftaran calon penerima BPUM 2021 hanya melalui dinas koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten/kota. Namun, pendaftaran hanya perlu dilakukan apabila pelaku usaha mikro belum pernah menerima dana bantuan BPUM pada tahun sebelumnya.
Eddy menambahkan, dalam penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
“Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM propinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Usaha Mikro”, ungkapnya.
Sementara untuk mengecek status pelaku usaha mikro yang sudah terdaftar, apakah lolos menjadi penerima BPUM 2021 atau tidak, bisa dengan mengunjungi 2 laman yang disediakan BRI dan BNI, 2 bank penyalur BLT UMKM pada tahun ini. Kedua situs itu ialah:
- Link cek penerima BPUM di BRI: https://eform.bri.co.id/bpum
- Link cek penerima BPUM di BNI dan PNM Mekaar: https://banpresbpum.id/
Untuk mendaftarkan supaya mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Berikut data yang harus disiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor kartu keluarga
- Nama lengkap Alamat sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon Adapun
Adapun syarat dan kriteria bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 antara lain :
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro.
- Pelaku usaya yang mengajukan, bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Pelaku usaha mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
- Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar. Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
“Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” ungkapnya.
Adapaun link pendaftaran dibeberapa wilayah dapat bisa dilihat di sini:
Link Pendaftaran BPUM Online 2021 di Demak: https://www.go-desmart.com.
Link pendaftaran BPUM Online di Jepara: https://forms.gle/uuZVz2J91v6GDqWR9.
Link pendaftaran BPUM online 2021 di Kab. Batang: bit.ly/BPUM2021_Batang2
Link pendaftaran BPUM online Kota Semarang: http://e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id/
Link pendaftaran BPUM Online Kab. Semarang: .
Link pendaftaran BPUM 2021 Online Kota Surakarta: https://tinyurl.com/BPUMSka1.
Link pendaftaran BPUM 2021 online Kota Pekalongan: https:// tinyurl.com/bpum21pkl
Link pendaftaran BPUM Online di Kota Salatiga:
Link pendaftaran BPUM Online di Kota bekasi : https://bpumkotabekasi2021.dkukm.bekasikota.go.id
Link daftar BPUM 2021 Online Kota Bandung: siumkm.bandung.go.id/bpum2021
Link daftar BPUM 2021 Online Kota Bogor:
Link daftar BPUM 2021 Online Kota Depok:
Link Pendaftaran BPUM Kota Tangerang Selatan: http://edc.tangerangselatankota.go.id
Link Pendaftaran BPUM Kabupaten Aceh Selatan :
Link Pendaftaran BPUM Kabupaten Aceh Singkil :
Link Pendaftaran BPUM Kabupaten Way Kanan:
Link Pendaftaran BPUM di DKI Jakarta:
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Utara
Kecamatan Cilincing:
Kecamatan Koja:
Kecamatan Kelapa Gading:
Kecamatan Pademangan:
Kecamatan Penjaringan:
Kecamatan Tanjung Priok:
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Selatan
Kecamatan Cilandak:
Kecamatan Jagakarsa:
Kecamatan Kebayoran Baru:
Kecamatan Kebayoran Lama:
Kecamatan Mampang Prapatan:
Kecamatan Pancoran:
Kecamatan Pasar Minggu:
Kecamatan Pesanggrahan:
Kecamatan Setiabudi:
Kecamatan Tebet:
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Timur
Kecamatan Ciracas:
Kecamatan Pasar Rebo:
Kecamatan Cipayung:
Kecamatan Makasar:
Kecamatan Duren Sawit:
Kecamatan Matraman:
Kecamatan Kramatjati:
Kecamatan Cakung:
Kecamatan Jatinegara:
Kecamatan Pulogadung:
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Barat
Kecamatan Kembangan:
Kecamatan Kebon Jeruk:
Kecamatan Palmerah:
Kecamatan Grogol Petamburan:
Kecamatan Cengkareng:
Kecamatan Kalideres:
Kecamatan Tambora:
Kecamatan Taman Sari:
Link Pendaftaran BPUM untuk Jakarta Pusat
Kecamatan Gambir:
Kecamatan Senen:
Kecamatan Sawah Besar:
Kecamatan Kemayoran:
Kecamatan Johar Baru:
Kecamatan Tanah Abang:
Kecamatan Menteng:
Kecamatan Cempaka Putih:
Link pendaftaran BPUM Kepulauan Seribu
Kecamatan Pulau Seribu Selatan:
Kecamatan Pulau Seribu Utara:
Minta Link untuk daerah LEBAK BANTEN DONG
TERIMAKASIH
Minta Link untuk kabupaten Langkat dong..soalnya saya mau mendaftar jadi penerima BPUM.karna saya mengurus melalui kepala dusun tidak ditanggapi.maka dari itu saya mau mendaftar online..terima kasih
Minta link untuk NTT
Minta link pendaftaran bpum
Minta link untuk NTT kabupaten sumba barat daya
Minta link Lombok timur dong
Mohon informasi.
Untuk daerah kab Pasuruan Jawa timur (Sukorejo).mohon link nya
Link untuk kabupaten Soppeng
Tolong daftarkan nama saya