
Jakarta – Kementerian Keuangan mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020. Perubahan kebijakan penyaluran BOS tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa mulai tahun 2020 ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBN mengalami perubahan dalam pola penyalurannya. Hal ini ia katakan saat menggelar konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendidikan&Kebudayaan (Mendikbud) di kantor pusat Kementerian Keuangan ,Senin (10/02/2020) .
“Untuk tahun 2020 penyaluran BOS diubah dari yang tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Tahap I (sebesar) 30%, tahap 2 (Sebesar) 40%, dan tahap 3 (sebesar) 30%. Kalau tahun lalu sebelumnya kita 4 kali yaitu (dengan alokasi sebesar) 20%, 40%, 20% dan 20%. Dengan menjadi 3 kali berarti akan jauh lebih sederhana,” ujar Menkeu.
Baca Juga:
Potong Birokrasi, Pemerintah Berencana Salurkan Langsung Dana Bos ke Sekolah
Menkeu juga menjelaskan bahwa pada tahun 2020 ini dana BOS akan disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah penerima dana. Adapun, jenis dana BOS terbagi menjadi tiga yakni reguler, kinerja, dan afirmasi.
“Pada tahap I, dana BOS Reguler akan disalurkan paling cepat pada bulan Januari sebesar 30%. Kemudian pada tahap II, dana BOS Reguler akan disalurkan paling cepat bulan April dengan besaran 40%, dan tahap terakhir yaitu tahap III dana BOS Reguler paling cepat akan disalurkan pada bulan September sebanyak 30%. Sedangkan untuk BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak mengalami perubahan pola penyaluran yaitu akan diberikan sekaligus 100% paling cepat pada bulan April”, jelas Menkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perombakan skema penyaluran terjadi pada alokasi dana BOS reguler.
“Untuk siang hari ini kita fokus ke BOS reguler. BOS kinerja untuk sekolah berkinerja baik, ini tetap tidak diubah dan BOS afirmasi untuk dukung daerah tertinggal, transmigrasi, terluar tetap akan dilakukan dengan mekanisme yang selama ini berjalan. Jadi perubahan mekanisme hanya untuk BOS reguler,” kata Sri Mulyani
Perubahan skema berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia, terutama kepada sekolah negeri dan beberapa swasta yang menerima. Perubahan yang terjadi adalah pada besaran unit cost, di mana untuk Sekolah Dasar (SD) menjadi Rp 900 ribu per anak dari yang sebelumnya Rp 800 ribu.
Lalu, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi Rp 1,1 juta per anak dari yang sebelumnya Rp 1 juta. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi Rp 1,5 juta per anak dari yang sebelumnya Rp 1,4 juta, dan untuk SMK tetap sama yaitu Rp 2 juta per anak.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan ada beberapa perubahan skema yang akan diimplementasikan dalam penyaluran dan BOS tahun 2020, antara lain Kementerian Keuangan langsung mentransfer dana BOS ke rekening masing-masing sekolah.
“Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke rekening kas umum daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah,” kata Nadiem.
Tidak hanya itu, perubahan lainnya adalah penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebelumnya, penetapan SK sekolah penerima dilakukan pemerintah daerah.
Lalu, batas akhir pengambilan data 1 x per tahun setiap tanggal 31 Agustus untuk mencegah keterlambatan APBD-Perubahan. Sebelumnya, batas akhir pengambilan data 2 x per tahun yaitu tanggal 31 Januari dan 31 Oktober.
Selanjutnya, dana BOS juga bisa digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maksimal 50%. Intinya bukan untuk membiayai guru honorer baru. Sebelumnya, pembayaran maksimal hanya 15% di sekolah negeri, dan 30% di sekolah swasta.
Skema yang terakhir, kata Nadiem adalah tidak ada alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Sebelumnya, pembelian buku dibatasi sebesar 20%, dan pembelian alat multimedia ditentukan kualitas dan kuantitas.
“Ini sesuai program merdeka belajar dan jawaban pertama Kemendikbud, banyak masukan guru non PNS yang mengabdi luar biasa dan sebenarnya nggak dapat upah layak ini bukan solusi tapi langkah pertama sejahterkan guru honorer,” ungkap Nadiem.
Anggaran BOS Rp54,32 triliun
Sebagai informasi, anggaran untuk dana BOS pada tahun ini sebesar Rp54,32 triliun, meningkat dari anggaran pada 2019 sebesar Rp51,23 triliun. Peningkatan itu berkolerasi dengan meningkatnya dana yang diterima masing-masing siswa per sekolah meski jumlah penerimanya menurun.
Sri Mulyani menjelaskan, jumlah siswa untuk Sekolah Dasar misalnya yang menerima dana BOS pada 2020 sebesar 25,18 juta sedangkan pada 2019 sebanyak 25,56 juta.
Sementara itu, untuk anggaran persiswanya meningkat dari Rp800 ribu per siswa pada 2019 menjadi Rp900 ribu per siswa pada 2020. Itu terjadi juga untuk tingkat SMP maupun SMA.