
Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menetapkan pembatasan penggunaan moda transportasi untukmengurangi pergerakan orang dan dari ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemik virus corona (Covid-19).
Melalui surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, Kemenhub membatasi sejumlah moda transportasi, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti di Jakarta pada Rabu (1/4).
Dalam surat edaran tersebut Pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi yang dilakukan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek.
“Membatasi operasional layanan PT MRT, PT LRT, PT KAI, PT KCI dan menghentikan sementara sebagian layanan bus Transjakarta, Transjabodetabek, JRC, dan JAC.
“Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Propinsi AKDP dan Antar Kota Antar Provinsi AKAP.
“Menutup sementara operasional di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek,” lanjut surat edaran tersebut.
BPTJ juga merekomendasikan kepada Bina Marga dan PT Jasa Marga membatasi layanan operasional transportasi jalan tol dan jalan alteri nasional dari dan ke wilayah Jabodetabek.
“Melarang sementara mobil penumpang umum atau pribadi memasuki ruas jalan tol dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek.”
“Melarang sementara mobil penumpang umum atau pribadi dan sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi dari dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek.”
Penutupan sementara di sejumlah pintu masuk tol arah selatan secara menyeluruh Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago
Penutupan sementara di sejumlah pintu masuk tol pergerakan menuju arah timur secara menyeluruh pintu tol Kopo, Cipularang dan semua ramp on ruas tol Jakarta-Cikampek.
Penutupan sementara di sejumlah pintu masuk tol pergerakan menuju arah barat pintu akses Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, Daan Mogot dan ruas jalan Joglo Raya.
Penutupan juga akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno Hatta, Halim Perdana Kusuma, Pelabuhan Tanjung Priuk dan ke Pulau Seribu.
“Untuk kendaraan lokal tetap dan angkutan umum lokal masih tetap beroperasi dengan pengaturan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.”
Penghentian layanan dikecualikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Memadam kebakaran, dan sejumlah kendaraan yang mengangkut pasien. Kendaraan dengan seizin dan koordinasi kepolisian juga diperkenankan untuk melintas.