Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng. (Ist)
Keuanganonline.id, Jakarta – Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menilai perkara investasi bodong yang terjadi di Pematang Siantar tidak menjadi tanggung jawab perbankan. Daeng beralasan produk investasi keuangan yang dimiliki Koperasi Swadharma itu bukan merupakan produk perbankan sehingga bukan menjadi tanggung jawab bank BNI.
“Nah sekarang gini, kalau ada kasus investasi bodong yang terjadi di Siantar dimana Koperasi menjual produk keuangan dengan menjanjikan bunga tinggi dan itu ternyata ilegal, maka itu bukan tanggung jawab BNI. Bagaimana (mungkin) BNI diajak bertanggung jawab terhadap hal seperti ini, padahal itu kegiatan ilegal,” kata Daeng dalam penjelasan kepada awak media, Senin (27/4) pagi.
Daeng mengingatkan kejahatan investasi bodong merupakan praktek penipuan yang semestinya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. Praktek penipuan tersebut, ungkapnya, bukan menjadi ranah perbankan untuk melakukan penindakan dan penertiban.
“Kalau ada penipuan di situ, maka itu menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menindaknya,” terang dia.
Menurut Daeng, BNI tidak mungkin tahu tentang semua aktivitas penipuan investasi bodong yang mengatasnamakan lembaganya. Alasannya, perbankan memang tidak punya kemampuan untuk mengawasi aktivitas seluruh masyarakat. Apalagi, ungkapnya, BNI memang tidak memiliki kewenangan untuk menindak para pelaku investasi bodong. BNI dan perbankan lainnya hanya diberikan kewenangan untuk menjalankan operasional kegiatan usaha yang sesuai dengan UU.
“Bank (BNI) tidak mungkin tahu siapa saja yang menggunakan namanya dalam hal seperti ini. Perbankan kan memang tidak harus mengetahui apa yang dikerjakan para penipu dan pelaku kejahatan tersebut. Yang harus bersikap proaktif adalah masyarakat itu sendiri. Tidak bisa bank disuruh mengawasi semua orang yang melakukan penipuan,” sambungnya.
Daeng pun menghimbau semua pihak untuk tidak mempolitisasi kasus investasi bodong ini seolah menjadi tanggung jawab BNI. Apalagi sampai memprovokasi masyarakat untuk menarik uang secara besar-besaran dari perbankan. Pasalnya, menurut Daeng, tindakan tersebut sudah masuk ranah tindakan pidana yang sangat berat.
“Ada usaha-usaha orang untuk mempolitisasi ini seolah-olah ini tanggung jawab BNI, padahal itu kegiatan ilegal. Orang yang memprovokasi hal tersebut bisa kena pidana karena bisa dituduh menyebarkan berita hoax. (Juga) bisa dituduh mengganggu stabilitas keuangan negara. Tindakan yang memprovokasi orang untuk menarik uangnya dari bank, itu pidana berat sekali,” ucapnya.
Dalam konteks kasus di Pematang Siantar, Daeng yakin BNI sudah melakukan tanggungjawab operasional secara baik dengan mengumumkan seluruh produk keuangan yang menjadi bagian dari BNI. Karena itu, jika ada produk keuangan yang tidak terdaftar dalam produk keuangan resmi BNI maka produk tersebut merupakan produk ilegal yang rentan dengan penipuan.
“Pertama BNI memang harus mengumumkan secara resmi berapa produk keuangan yang merupakan bagian dari BNI. Mereka (BNI) harus umumkan sehingga masyarakat tahu bahwa jika (produk keuangan) tidak ada di situ maka itu bukan produk BNI. Itu sudah menjadi tanggung jawab perbankan. Saya sangat yakin BNI pasti mengumumkan hal itu. Apa saja investasi keuangan yang berhubungan dengan mereka, pasti diumumkan di website resmi (BNI),” ujarnya,
Karena itu, bagi Daeng, perbankan (Bank BNI) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas produk investasi bodong yang dibuat pihak lain. Sebab, tidak ada kaitan antara produk keuangan ilegal tersebut dengan produk keuangan legal yang dimiliki BNI dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau ada investasi bodong yang mengatasnamakan perbankan atau lembaga keuangan, itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada perbankan atau lembaga tersebut. Karena investasi bodong bisa terjadi dimana saja. Kalau (Produk keuangan) ilegal tentu tidak bisa menjadi tanggungjawab perbankan yang melakukan kegiatan sektor keuangan secara legal. Bank dilindungi oleh banyak UU,” tutur dia.
