
Ilustrasi: Logo PT Migas, BUMD Kota Bekasi.
Keuanganonline.id, Bekasi – Bekasi Audit Watch (BAW) mengaku siap mendukung langkah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat (BPKP Jawa Barat) yang tengah melakukan evaluasi kinerja terhadap PT Migas Kota Bekasi. Bekasi Audit Watch bahkan menegaskan pihaknya sedia bekerjasama untuk memberikan dokumen dan penjelasan yang dibutuhkan BPKP Jawa Barat.
“Kami mendukung langkah BPKP Provinsi Jawa Barat dan siap memberikan dokumen yang dibutuhkan. Termasuk mengungkap secara detil kejanggalan pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi,” ungkap Fuad dalam keterangan kepada awak media, Jum’at (11/7) siang.
Menurut, mantan Aktivis HMI ini, kejanggalan pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi tampak begitu kentara. Misalnya pada skema pembayaran uang muka di depan untuk transaksi Biaya Operasional dan Jasa Konsultan Hukum yang berjumlah Rp 9,3 miliar. Bagi Fuad, tidak ada urgensi yang mengharuskan pembayaran kedua transaksi tersebut di lakukan di awal tahun.
“Urgensi apa yang menyebabkan seorang Direktur BUMD melakukan pembayaran uang muka biaya operasional dan jasa konsultan hukum senilai Rp 9,37 miliar? Ini sangat berpotensi untuk disalahgunakan. Secara rasional, PT Migas Kota Bekasi tidak memerlukan skema pembayaran uang muka,” jelas dia.
Kejanggalan lainnya begitu terlihat dari biaya perusahaan untuk kegiatan promosi yang berjumlah Rp 965,1 juta. Padahal sebagai perusah aan yang bergerak di hulu migas, publik memahami PT Migas Kota Bekasi tidak memiliki produk barang dan jasa apapun yang harus dipromosikan. Terlebih, secara umum, sebagian besar kegiatan operasional PT Migas Kota Bekasi juga banyak dikerjakan oleh mitra perusahaan.
“Ini janggal sekali. Masak PT Migas Kota Bekasi mengeluarkan biaya hampir satu miliar rupiah untuk promosi. Padahal pada tahun sebelumnya (2023), biaya promosi hanya sebesar Rp 182,5 juta. Apalagi model bisnis PT Migas Kota Bekasi juga bersifat business to business (B-to-B) yang tidak memenuhi kebutuhan konsumen individual,” tuturnya.
Fuad pun berharap BPKP Jawa Barat dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan keuangan terhadap PT Migas Kota Bekasi. Menurutnya, jika hal tersebut sudah dilakukan maka potensi penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Migas Kota Bekasi bisa dihentikan atau diperbaiki.
Sebelumnya dalam pernyataan tertulis, BPKP Jawa Barat mengumumkan kegiatan evaluasi yang dilakukan terhadap sejumlah BUMD di provinsi Jawa Barat selama 16 Juni-7 Juli 2025. Salah satu diantaranya evaluasi dilakukan terhadap PT Migas Kota Bekasi.
“Evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai pencapaian target, perbaikan dan pengembangan kinerja, serta meningkatkan akuntabilitas. Sehingga setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kinerja perusahaan semakin meningkat,” ungkap BPKP Jawa Barat.